
KALTENG.CO-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara tegas mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Langkah ini dipandang sebagai syarat mutlak untuk memperkuat fondasi demokrasi serta memastikan penegakan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih “terjebak” dalam regulasi usang, yakni UU Peradilan Militer Tahun 1997.
Aturan ini dinilai tidak lagi relevan dengan semangat reformasi karena menciptakan celah hukum yang saling mengunci dengan UU TNI.
Belajar dari Demokrasi Global: Sipil vs Militer
Dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026), Bayu mengajak Indonesia berkaca pada negara-negara demokrasi mapan di Eropa. Di sana, terdapat pemisahan yurisdiksi yang sangat jelas dan tegas.
“Di Eropa, peradilan militer hanya muncul ketika situasi perang. Dalam kondisi damai, seluruh warga negara—termasuk anggota militer—tunduk pada peradilan sipil,” jelas Bayu.
Meskipun menyadari kondisi geopolitik Indonesia yang cenderung stabil membuat adopsi model Eropa secara ekstrem sulit dilakukan, Bayu menekankan satu prinsip universal: Persamaan di hadapan hukum (Equality before the law). Jangan sampai ada kelompok yang kebal hukum atau mendapatkan keistimewaan melalui praktik impunitas.
Kasus Sempurna Pasaribu: Cermin Ketimpangan Keadilan
Pentingnya revisi UU Peradilan Militer bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh rasa keadilan nyata di masyarakat. AJI menyoroti kasus tragis pembunuhan jurnalis Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Juni 2024).
Kasus yang menewaskan Sempurna dan keluarganya ini memperlihatkan kontras yang mencolok dalam proses hukum:
Pelaku Sipil: Diproses di peradilan umum secara terbuka dan dijatuhi hukuman berat.
Oknum TNI (Kopda HB): Diproses melalui Denpom dan Pengadilan Militer yang aksesnya lebih tertutup bagi publik.
“Dalam kasus di Karo, pelaku sipil bisa dihukum seumur hidup, sementara pihak dari TNI prosesnya seringkali tidak terpantau atau bahkan belum tertangkap. Kondisi ini mencederai rasa keadilan publik,” tutur Bayu.
Bahaya “Multitasking” Militer di Sektor Sipil
AJI juga mengkritisi fenomena keterlibatan TNI dalam berbagai urusan domestik yang seharusnya menjadi ranah sipil, mulai dari ketahanan pangan, pelaksanaan haji, hingga isu penanganan terorisme melalui Surat Presiden (Surpres) terbaru.
Bayu memperingatkan bahwa semakin jauh militer masuk ke wilayah sipil, semakin besar potensi gesekan hukum yang terjadi, mulai dari bentrokan fisik hingga potensi korupsi.
“Terorisme itu urusan polisi. Tentara fungsinya adalah perang dan pertahanan. Jika militer masuk ke wilayah sipil, pengalaman menunjukkan bahwa keadilan menjadi sangat sulit ditegakkan,” tegasnya.
Pesan untuk Jurnalis: Solidaritas dan Keamanan
Menutup pernyataannya, AJI memastikan akan terus mengawal dinamika relasi sipil-militer guna menjaga kemerdekaan pers.
Kepada para jurnalis yang kerap menghadapi intimidasi saat meliput isu sensitif, Bayu berpesan agar tetap profesional namun tetap mengutamakan keselamatan.
“Tetaplah membuat liputan secara aman. Tantangan memang besar, namun solidaritas antar-jurnalis adalah kekuatan utama kita,” pungkasnya. (*/tur)



