
KALTENG.CO-Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian kembali mencuat dan memantik diskusi hangat di ruang publik.
Namun, sikap tegas diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Secara lugas, Kapolri menolak wacana tersebut—sebuah langkah yang dinilai banyak pihak bukan sekadar mempertahankan ego sektoral, melainkan menjaga marwah konstitusi.
Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Syafrinaldi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Menurutnya, penolakan Kapolri adalah refleksi kepatuhan terhadap prinsip ketatanegaraan yang sudah final.
Fondasi Konstitusional: Polri Sebagai Alat Negara
Secara hierarki hukum, posisi Polri tidaklah ditentukan oleh selera politik sesaat, melainkan tertanam kuat dalam dokumen tertinggi negara. Prof. Syafrinaldi menjelaskan bahwa desain kelembagaan ini berakar pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, Polri didefinisikan sebagai alat negara yang memiliki mandat khusus:
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menegakkan hukum secara adil.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Landasan ini kemudian dipertegas melalui TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Aturan tersebut mengunci posisi Polri untuk berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.
Risiko Penempatan di Bawah Kementerian
Mengapa Polri tidak sebaiknya berada di bawah kementerian? Prof. Syafrinaldi memperingatkan adanya risiko sistemik jika struktur ini dipaksakan:
Intervensi Politik Sektoral: Kementerian adalah lembaga yang dipimpin oleh figur politik. Menempatkan Polri di bawahnya berisiko menyeret fungsi penegakan hukum ke dalam pusaran kepentingan politik praktis.
Rantai Komando yang Birokratis: Penambahan lapisan birokrasi akan memperlambat respon Polri terhadap dinamika ancaman keamanan yang membutuhkan kecepatan bertindak.
Kaburnya Akuntabilitas: Dengan rantai komando yang lebih panjang, tanggung jawab institusional menjadi tidak langsung, yang dapat melemahkan sistem checks and balances.
“Desain Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi. Ini adalah benteng agar penegakan hukum tetap objektif,” tegas Prof. Syafrinaldi.
Pesan Etis dan Integritas Pemimpin
Sikap keras Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membela posisi Polri dinilai sebagai pesan etis yang kuat. Prof. Syafrinaldi memandang hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap institusinya.
Bagi dunia akademik, sikap Kapolri mencerminkan integritas karena lebih memilih setia pada sistem dan konstitusi daripada sekadar mengamankan posisi jabatan. Transformasi Polri menuju instansi yang modern dan transparan justru akan terhambat jika terjebak dalam struktur kementerian yang kaku.
Fokus Masa Depan: Reformasi, Bukan Restrukturisasi
Alih-alih merombak struktur yang sudah sesuai konstitusi, Prof. Syafrinaldi menyarankan agar energi bangsa difokuskan pada penguatan kualitas Polri dari dalam. Hal ini mencakup:
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Reformasi kultur organisasi yang lebih humanis.
Peningkatan transparansi dan pengawasan publik.
Menjaga Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden adalah pilihan paling logis dan aman bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Hal ini memastikan bahwa kepolisian tetap menjadi milik rakyat dan negara, bukan milik golongan atau kementerian tertentu.
Diskursus mengenai Polri harus tetap berada di koridor ilmiah dan konstitusional, jauh dari upaya politisasi kelembagaan. (*/tur)



