Hakim Tipikor Putuskan Kerja-kerja Jurnalistik Bukan Tindak Pidana, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Bebas Murni!

KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas murni kepada mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, pada Selasa (3/3/2026).
Putusan ini mengakhiri babak panjang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tiga kasus korupsi yang sebelumnya menjerat tokoh pers kawakan tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Fakta Hukum: Kerja-kerja Jurnalistik Bukan Tindak Pidana
Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menegaskan bahwa putusan ini merupakan cerminan keadilan bagi dunia pers di Indonesia. Menurutnya, majelis hakim secara jeli melihat bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya sejatinya adalah aktivitas jurnalistik murni.
“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap. Apa yang dilakukan TB (Tian Bahtiar) adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Menjeratnya dengan pasal obstruction of justice adalah bentuk nyata kriminalisasi pekerjaan jurnalisme,” ujar Didi kepada awak media, Rabu (4/3/2026).
Didi menambahkan, putusan ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal perintangan penyidikan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Implikasi Hukum Berdasarkan KUHAP Baru
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, status bebas murni yang diterima Tian Bahtiar memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat.
“Sesuai KUHAP baru, putusan bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum oleh JPU. Ini adalah bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa yang harus dihormati,” tegas Didi.
Pemulihan Nama Baik dan Dukungan Publik
Selain memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan, Hakim Efendi dalam putusannya juga mewajibkan negara untuk memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Tian Bahtiar seperti sediakala.
Merespons kemenangan hukum ini, Tian Bahtiar menyampaikan apresiasi mendalam kepada Koalisi Insan Pers dan elemen masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan).
“Dukungan ini membuktikan bahwa ruang kebebasan pers harus tetap dijaga. Saya akan kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah saya geluti selama lebih dari 30 tahun,” kata Tian dengan penuh syukur.
Poin Penting Putusan Majelis Hakim:
Status Hukum: Bebas Murni (Vrijspraak).
Pertimbangan Utama: Perbuatan terdakwa merupakan ranah UU Pers, bukan tindak pidana korupsi atau perintangan hukum.
Perintah Hakim: Pembebasan segera dari tahanan dan rehabilitasi nama baik.
Aspek HAM: Mengedepankan perlindungan terhadap profesi jurnalis dari jeratan hukum yang tidak proporsional.
Kasus Tian Bahtiar ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting di masa depan. Putusan ini mempertegas batasan antara penegakan hukum korupsi dengan perlindungan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. (*/tur)



