Penyidikan Dana Pilkada Berlanjut, KPU Palangka Raya: Kami Siap Transparan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 di Kota Palangka Raya kian mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih fokus mendalami aliran dana serta meneliti barang bukti yang telah diamankan. Langkah hukum itu sebelumnya ditandai dengan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang.
Dalam kegiatan tersebut, tim kejaksaan mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada. Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui aktivitas itu menjelang malam hari.
“Terkait aktivitas di kantor KPU, saya baru mengetahui menjelang malam. Sehingga muncul pemberitaan bahwa tidak ada komisioner di lokasi saat penggeledahan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026). Joko menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan akan bersikap kooperatif terhadap penyidik.
“Kami sangat menghormati proses yang berjalan dan sudah kooperatif dalam memenuhi permintaan data, informasi, maupun dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang menjadi fokus penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Wakil Ketua II Komisi I, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejari. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Kami juga berharap KPU dapat kooperatif dalam memberikan keterangan terkait dana hibah tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto menegaskan, bahwa penyidikan masih terus berjalan dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih meneliti barang bukti. Untuk kerugian negara juga belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pendalaman terhadap penggunaan dana hibah sekitar Rp20 miliar,” pungkasnya. (oiq)




