Gus Alex Menyusul Gus Yaqut di Rutan, Siapa Lagi yang Terlibat Korupsi Haji? KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana ibadah haji.
Pada Selasa (17/3/2026), penyidik resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024. Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.
Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi).
Peran Sentral dalam Penyelewengan Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa Gus Alex memiliki peran signifikan dalam mengatur alokasi kuota haji tambahan. Sebagai orang kepercayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan berbagai asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Fokus utama dari komunikasi tersebut adalah untuk “menyerap” kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler, namun justru dialihkan ke jalur khusus.
Skema Korupsi Kuota Haji 2023: Fee “Jalur Cepat”
Pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Secara historis, kuota ini diperuntukkan bagi jemaah reguler guna mengurangi masa tunggu. Namun, KPK menemukan fakta lain:
Modus T0/TX: Gus Alex diduga aktif mengumpulkan fee percepatan bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.
Besaran Fee: Diperkirakan mencapai 5.000 USD (sekitar Rp 80 juta) per jemaah.
Aliran Dana: Dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk petinggi kementerian saat itu.
Manipulasi Diskresi pada Tahun 2024
Memasuki tahun 2024, peran Gus Alex disebut semakin dominan. Ia terlibat langsung dalam proses diskresi terkait tambahan 20.000 kuota haji. Berdasarkan aturan awal, seluruh kuota tambahan tersebut seharusnya diberikan kepada jemaah reguler yang masa tunggunya bisa mencapai 47 tahun.
Namun, atas arahan pimpinan, kuota tersebut dibagi menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Gus Alex disinyalir berperan dalam:
Diplomasi Teknis: Menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Arab Saudi untuk melegitimasi pembagian kuota tersebut.
Manipulasi Data: Mengoordinasikan penginputan data pada aplikasi e-Hajj agar pembagian kuota terlihat sesuai prosedur.
Pengumpulan Upeti: Memerintahkan staf untuk memungut fee percepatan sebesar 2.500 USD (sekitar Rp 40 juta) per satu kuota tambahan di tahun 2024.
Komitmen KPK: Usut Tuntas Aset dan Pihak Lain
Penyidikan kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada Gus Alex saja. KPK berkomitmen untuk menelusuri setiap pihak yang memiliki peran penting dalam tata kelola kuota haji yang merugikan jemaah reguler tersebut.
“Penyidik masih terus konsisten melakukan pelacakan berkaitan dengan aset-aset yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem manajemen haji di Indonesia, agar hak-hak jemaah yang telah mengantre puluhan tahun tidak dirampas oleh praktik lancung oknum pejabat. (*/tur)




