Coba Kelabui Petugas, Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HA (40) diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. “Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas. “Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,” jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (oiq)



