BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Skandal ‘Keberangkatan T0’: Cara Ilegal Biro Travel Raup Untung Rp40,8 Miliar dari Kuota Haji

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Fokus terbaru penyidik kini mengarah pada illegal gain atau keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh sejumlah penyedia jasa travel haji khusus melalui praktik kolusi dan manipulasi antrean.

Pemeriksaan Intensif Sejumlah Bos Travel

Pada Senin (6/4/2026), Gedung Merah Putih KPK kedatangan sejumlah petinggi perusahaan travel haji dan umrah. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengisian kuota tambahan yang diduga menyimpang.

Beberapa nama yang memenuhi panggilan penyidik antara lain:

  • Ali Farihin (Manajer Operasional PT Adzikra)

  • Ahmad Fauzan (General Manager PT Aero Globe Indonesia)

  • Eko Martino Wafa Afizputro (Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan bagaimana aliran dana dan keuntungan ilegal tersebut diperoleh. “Penyidik mendalami seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan tersebut,” ujar Budi pada Selasa (7/4).

Di sisi lain, dua saksi yakni Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours) dan Kurniawan Chandra (Manager PT Abdi Ummat Wisata) mangkir dari panggilan dan akan segera dijadwalkan ulang.

Modus Operandi: Dari Lobi Nakal hingga Suap Valas

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yang menyeret nama-nama besar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama.

  2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Mantan Staf Khusus Menag.

  3. Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

  4. Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Konstruksi perkara mengungkap adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019. Seharusnya, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8% dari total kuota nasional. Namun, melalui lobi-lobi di belakang layar, komposisi kuota tambahan 20.000 jemaah diubah secara sepihak oleh Kementerian Agama menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Untuk memuluskan skema ini, Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Sementara itu, Ismail Adham dari Maktour diduga memberikan USD 30.000 kepada Gus Alex, serta uang dalam bentuk Dollar AS dan Riyal kepada mantan Dirjen PHU, Hilman Latief.

Fenomena “Keberangkatan T0” dan Keuntungan Fantastis

Praktik lancung ini menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang sudah mengantre belasan tahun. Dengan adanya “jatah preman” dan hak istimewa bagi biro travel tertentu, muncul fenomena keberangkatan T0.

Apa itu T0? Ini adalah istilah untuk jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa antre, menggeser posisi jemaah yang seharusnya lebih berhak berdasarkan urutan antrean nasional.

Berdasarkan temuan KPK, manipulasi ini menghasilkan keuntungan ilegal yang sangat besar bagi pihak biro perjalanan:

  • 8 PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.

  • PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024.

Komitmen Penuntasan Kasus

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan adanya peran aktif para tersangka dalam mengatur pengisian kuota yang tidak sesuai ketentuan. KPK kini sedang menelusuri klaster-klaster lain yang kemungkinan terlibat dalam ekosistem korupsi penyelenggaraan haji ini.

“Penyidik menemukan bukti pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan prioritas kuota,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi potret buram pengelolaan ibadah haji di Indonesia, di mana kuota yang seharusnya menjadi hak umat justru dijadikan komoditas bisnis ilegal oleh oknum pejabat dan pengusaha. (*/tur)

Related Articles

Back to top button