Update Kasus Andrie Yunus: Tunggu Jadwal Sidang, Perkara 4 Oknum Prajurit Sudah Dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta

KALTENG.CO-Proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta para tersangka ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Langkah ini diambil setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan rampung. Pelimpahan ini sekaligus menegaskan komitmen TNI dalam mengawal kasus yang menyeret oknum prajuritnya secara transparan.
Penyidikan Rampung, Berkas Diserahkan ke Oditurat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan prosedur wajib sebelum kasus naik ke meja hijau.
”Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” tegas Aulia dalam keterangan resminya.
Identitas Tersangka dan Proses Persidangan
Dalam keterangannya, Aulia membeberkan bahwa terdapat empat orang tersangka yang dilimpahkan dalam berkas perkara ini. Para tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Selanjutnya, pihak Otmil II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil. Jika seluruh syarat terpenuhi dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Aulia menambahkan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud nyata profesionalitas TNI. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel, serta ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit,” imbuhnya.
Estafet Hukum dari Polda Metro Jaya
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat berada di bawah kendali Polda Metro Jaya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan adanya keterlibatan warga sipil dalam aksi penyerangan terhadap aktivis HAM tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Puspom TNI sejak akhir Maret lalu.
”Kami sudah menyerahkan proses ini kepada Puspom TNI. Berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh selama penyidikan, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil,” ujar Iman.
Perlindungan bagi Korban
Kombes Pol Iman juga mengajak masyarakat untuk terus mendoakan kesembuhan Andrie Yunus agar sang aktivis dapat kembali menjalankan perannya dalam menyuarakan isu-isu kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan jaminan perlindungan bagi Andrie selama proses hukum berjalan.
Kasus penyiraman air keras terhadap tokoh KontraS ini terus menjadi sorotan publik dan aktivis HAM di tanah air. Kecepatan dan transparansi persidangan militer nantinya akan menjadi kunci dalam pemenuhan rasa keadilan bagi korban. (*/tur)



