BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Korupsi Chromebook Kemendikbud: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp2,1 Triliun! Alibi Nadiem Makarim Terbantahkan

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan kembali mengguncang publik. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, membeberkan angka kerugian negara yang mencapai Rp2,1 triliun.

Angka fantastis ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama masa jabatan menteri Nadiem Anwar Makarim.

Rincian Kerugian: Chromebook dan Sistem CDM

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dedy merinci bahwa total kerugian negara tersebut bersumber dari dua komponen utama yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran:

  1. Pengadaan Unit Chromebook: Merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun yang terakumulasi dari tahun anggaran 2020, 2021, hingga 2022.

  2. Pengadaan Chrome Device Management (CDM): Komponen sistem manajemen perangkat ini mencatatkan kerugian tambahan sebesar Rp621,3 miliar.

“Total dari tiga tahun anggaran tadi kerugiannya mencapai Rp1,5 triliun (untuk unit), ditambah pengadaan CDM sebesar Rp621,3 miliar,” ungkap Dedy dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/4).

Temuan Mark-Up dan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara ini ditemukan melalui metode penghitungan yang komprehensif. Auditor menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi penyebab bengkaknya anggaran:

  • Selisih Harga (Mark-Up): Terdapat disparitas yang lebar antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasaran.

  • Ketidaksesuaian Spesifikasi: Banyak perangkat yang ditemukan tidak sesuai dengan standar teknis yang dijanjikan.

  • Ketidaktepatan Sasaran: Proyek ini dinilai tidak menjawab kebutuhan riil sektor pendidikan di lapangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menegaskan bahwa auditor telah bekerja secara objektif dan menggunakan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. “JPU tidak memesan hasil audit tertentu. Ini adalah murni hasil pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor,” tegas Roy.

Fakta Persidangan: Harga Riil Jauh di Bawah Angka Kontrak

Persidangan juga mengungkap data menarik mengenai harga beli riil perangkat tersebut. Roy Riady menyebutkan adanya temuan harga perbandingan yang jauh lebih murah dibandingkan nilai kontrak pemerintah.

Misalnya, muncul data bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan referensi harga sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, salah satu terdakwa, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku melakukan pembelian dengan harga hanya Rp2 juta pada tahun 2022.

Perdebatan mengenai harga referensi dalam e-katalog juga menjadi sorotan. Saksi teknis dalam persidangan mengakui bahwa survei e-katalog yang digunakan dalam proyek ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.

Pesan JPU kepada Tim Penasihat Hukum

Mengingat besarnya data dan bukti yang telah dibeberkan, JPU meminta agar tim pengacara terdakwa fokus pada pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Roy meminta agar materi yang sudah diungkapkan tidak perlu diperdebatkan tanpa dasar agar proses hukum tidak terhambat.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan persidangan ini untuk melihat siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya triliunan rupiah uang negara yang seharusnya digunakan untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button