Kawal Kasus Perambahan Hutan di Sukamara, Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Penyidikan di Polda Kalteng Terus Berlanjut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sukamara kini memasuki fase krusial. Perkara yang menyeret nama pejabat daerah tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Langkah ini dipertegas dengan penunjukan resmi tim hukum oleh pelapor guna memastikan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara.
Mandat Penuh untuk Advokat Naduh, SH
Ketua LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalteng, Karyadi, secara resmi memberikan mandat kepada Advokat Naduh, SH, melalui surat kuasa khusus pidana yang ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026. Penunjukan ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak pelapor serius dalam mendorong tuntasnya dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di Sukamara.
Sebagai penerima kuasa, Naduh, SH kini memegang kewenangan penuh untuk mendampingi pelapor serta melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, instansi pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.
“Iya benar, mandat ini sudah resmi. Surat kuasa telah ditandatangani pada 9 April lalu sebagai dasar hukum kami untuk mendampingi dan mengawal proses yang saat ini sedang berjalan di kepolisian,” tegas Naduh saat dikonfirmasi media.
Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Inti dari perkara yang tengah dikawal ini berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, tepatnya di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara. Objek perkara diduga melibatkan pengerjaan, penggunaan, atau pendudukan kawasan hutan secara non-prosedural.
Secara yuridis, dugaan pelanggaran ini merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 November 2025 menjadi dasar dimulainya penyelidikan. Kini, dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada Maret 2026, aparat penegak hukum telah memiliki ruang gerak lebih luas untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil.
Fokus pada Oknum Pejabat Sebagai Terlapor
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat identitas pihak terlapor yang merupakan oknum berinisial MS, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sukamara. Pelibatan kuasa hukum oleh pelapor bertujuan untuk menjaga agar proses hukum tetap berada pada jalurnya (on the track) tanpa intervensi pihak mana pun.
Naduh, SH menekankan bahwa tugas utamanya adalah memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara objektif. Meskipun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status tersangka, pengawalan hukum akan terus dilakukan secara ketat.
Menuju Kepastian Hukum
Langkah proaktif dari LPLHI-KLHI melalui kuasa hukumnya mencerminkan dorongan publik terhadap perlindungan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, harapan akan adanya kepastian hukum atas dugaan perusakan atau penguasaan hutan negara kian terbuka lebar.
Tim hukum pelapor menyatakan akan terus memantau perkembangan setiap alat bukti yang ditemukan penyidik, demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan di Bumi Tambun Bungai. (*/tur)



