BeritaHukum Dan Kriminal

Situs SIPP PN Palangka Raya Diretas, Sempat Tampilkan Konten Judi Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Palangka Raya dilaporkan diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, laman yang biasa digunakan masyarakat untuk mengakses informasi persidangan sempat berubah menjadi konten bermuatan judi online hingga tidak senonoh.

Humas PN Palangka Raya, Nguliliwar membenarkan akan hal tersebut: Ia menyebutkan bahwa gangguan pada situs SIPP diduga terjadi akibat aksi peretasan. “Iya benar, namun kemarin sudah diupayakan pemulihannya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

https://kalteng.co

Ia menjelaskan, pihaknya awalnya tidak menyadari adanya gangguan pada sistem tersebut. Informasi justru pertama kali diperoleh dari laporan awak media dan masyarakat yang mengakses layanan situs.

“Kami baru mengetahui setelah diberitahu oleh rekan-rekan media dan pengguna. Setelah dicek, ternyata benar situs SIPP telah diretas oleh pihak yang belum diketahui identitasnya,” jelasnya. Setelah memastikan adanya peretasan, pihak pengadilan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami langsung menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan agar segera dilakukan penanganan lebih lanjut,” katanya. Saat ini, situs SIPP PN Palangka Raya masih belum dapat diakses secara normal. Dalam beberapa kesempatan, pengguna bahkan masih diarahkan ke tautan yang mengandung konten judi online.

“Kondisi saat ini masih dalam proses penanganan dan pemulihan sistem,” ungkapnya. Pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya serta Badan Peradilan Umum di Jakarta guna mempercepat proses pemulihan layanan.

“Melalui pimpinan, kami sudah berkoordinasi dan berharap dalam satu hingga dua hari ke depan ada tindak lanjut dari pusat,” tambahnya. Atas gangguan tersebut, PN Palangka Raya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Untuk sementara waktu, masyarakat yang membutuhkan informasi perkara diimbau datang langsung ke kantor pengadilan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dan sementara waktu masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di kantor PN Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button