BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Polisi Amankan 31 Jeriken Solar Subsidi Ilegal Tujuan Pangkalan Bun, Diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Perak

KALTENG.CO-Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal distribusi energi nasional.

Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang hendak dikirim secara ilegal menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Modus yang digunakan pelaku tergolong cerdik, yakni dengan memanfaatkan barcode resmi SPBU untuk menimbun BBM sedikit demi sedikit sebelum dikirim lintas pulau melalui jalur laut.

Kronologi Penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman BBM ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyisiran intensif di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pada Senin (20/4/2026), petugas menemukan sebuah truk yang terparkir di dalam kapal KM Jambo XII. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, polisi menemukan puluhan jeriken yang disembunyikan secara rapi di area tersembunyi kendaraan.

“Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi yang dikemas dalam 31 jeriken,” jelas Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya (23/4/2026).

Modus Operandi: Cicil BBM Pakai Barcode

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial NNG (51), warga Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mengumpulkan solar tersebut dengan cara:

  1. Pembelian Bertahap: Pelaku mendatangi beberapa SPBU di wilayah Blora menggunakan barcode kendaraan resmi.

  2. Pemindahan Manual: Setelah tangki truk terisi, solar tersebut disedot menggunakan pompa dan selang ke dalam jeriken berkapasitas 25–30 liter.

  3. Pengiriman Ilegal: Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, solar tersebut dimuat ke truk untuk diseberangkan ke Kalimantan tanpa dokumen resmi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Adrian Wimbarda, menambahkan bahwa solar tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan industri pribadi milik tersangka. “Pengakuan tersangka, BBM solar ilegal ini akan digunakan untuk industri pengolahan limbah plastik miliknya di Kalimantan,” ungkapnya.

Dampak Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Praktik lancung ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan subsidi, tetapi juga menghantam keuangan negara. Diperkirakan, total kerugian negara akibat aksi ilegal NNG mencapai Rp300 juta.

Atas perbuatannya, tersangka NNG kini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan).

Ancaman Pidana:

  • Hukuman penjara maksimal 6 tahun.

  • Denda paling banyak Rp60 miliar.

Keberhasilan Polda Jatim ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan fasilitas subsidi negara. Pengawasan di pintu-pintu keluar seperti Pelabuhan Tanjung Perak akan terus diperketat guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak lari ke tangan pelaku industri nakal. (*/tur)

Related Articles

Back to top button