INGAT INI PARA LEGISLATOR! Korupsi Pokir Rp 242 Miliar, Ketua DPRD Magetan dan 5 Tersangka Lain Dijebloskan ke Rutan

KALTENG.CO-Suasana haru dan tegang mewarnai gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (23/4/2026) sore.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, tampak tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Suratno menyusul lima tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Penetapan 6 Tersangka dan Alat Bukti Kuat
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama masa penyidikan intensif.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang sangat kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Sabrul Iman dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Selain Suratno, terdapat lima tersangka lain yang berasal dari kalangan legislatif dan pendamping, antara lain:
Juli Martana: Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Nasdem.
Jamaludin Malik: Mantan Anggota DPRD periode 2019–2024.
AN, TH, dan ST: Tiga orang dari unsur pendamping.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi, mengamankan 788 bundel dokumen, serta menyita 12 barang bukti elektronik.
Modus Operandi: Manipulasi Hibah dan Laporan Fiktif
Kasus ini berfokus pada penyimpangan pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Dari total rekomendasi dana sebesar Rp 335 miliar, realisasi yang tersalurkan mencapai Rp 242 miliar melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, penyidik menemukan adanya praktik lancung pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang dijalankan para tersangka diduga meliputi:
Penguasaan Alur Hibah: Oknum dewan diduga mengendalikan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
Formalitas Kelompok Masyarakat: Masyarakat hanya dijadikan nama sebagai syarat administrasi, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban telah dikondisikan oleh oknum melalui pihak ketiga.
Pemotongan Dana: Ditemukan indikasi penyunatan dana untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan Fiktif: Pengalihan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga yang melanggar prinsip swakelola serta adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat Magetan,” tegas Sabrul Iman.
Masa Penahanan di Rutan Kelas II B Magetan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka kini mendekam di Rutan Kelas II B Magetan. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman berat bagi para pelakunya. Kejari Magetan juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang ikut mengawal kasus ini hingga naik ke tahap penyidikan dan penahanan. (*/tur)



