Kepala KSOP Rangga Ilung Jadi Tersangka Kasus Tambang PT AKT

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang diketahui dimiliki oleh Samin Tan itu sebelumnya telah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini masih mendalami legalitas operasional serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan batu bara yang dijalankan PT AKT sejak 2016 hingga 2025 diduga tidak mengantongi izin sah. Bahkan, kegiatan penambangan disebut tetap berlangsung meski izin PKP2B telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM pada 2017.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Handry Sulfian selaku KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin sebagai pihak swasta yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Handry Sulfan diduga menerima aliran dana secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi.
“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar tersangka tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak sah.
“Untuk jumlahnya masih kami rekap, nilainya bervariasi sejak 2022 sampai 2025,” jelasnya.
Selain itu, tersangka lainnya diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melakukan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025.
Tak hanya itu, salah satu tersangka juga diduga memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan pengiriman batu bara.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membenarkan penetapan tersangka tersebut, termasuk pejabat yang bertugas di wilayah Kalimantan Tengah.
“Iya benar, Rangga Ilung. Saya belum mengetahui detail karena penanganannya di Kejagung,” pungkasnya. (oiq)



