BeritaHukum Dan KriminalPangkalan Bun

Pelarian Berakhir! Suami Pembunuh Istri di Perumahan PT BJAP Arut Utara Berhasil Diringkus

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Misteri kasus pembunuhan tragis yang mengguncang warga Perumahan PT BJAP, Desa Kaerabu, Kecamatan Arut Utara (Aruta), akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat melarikan diri, pelaku yang merupakan suami korban sendiri berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian.

Penangkapan Pelaku di Kabupaten Sukamara

Pelaku bernama Nikson Toto diamankan polisi dalam pelariannya pada Jumat (24/4/2026) malam. Tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jalan Lintas Kabupaten Balai Riam, tepatnya di Desa Ajang Balai, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Arut Utara, Ipda Edgar Alfiansyah, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini dibawa ke Polsek Arut Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku adalah sang suami sendiri,” ujar Ipda Edgar Alfiansyah saat memberikan keterangan resmi.

Kronologi Singkat dan Aksi Sadis Pelaku

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap istrinya, Agata Baoksuni. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menghabisi nyawa korban secara sadis. Tidak berhenti di situ, untuk menutupi jejaknya, pelaku langsung mengubur jenazah korban di area sekitar sebelum akhirnya melarikan diri ke luar daerah.

Penangkapan Nikson Toto merupakan hasil kerja keras penyelidikan intensif serta pengejaran yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian setelah menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan di wilayah perkebunan PT BJAP.

Polisi Dalami Motif Pembunuhan

Meskipun pelaku sudah berhasil diringkus, pihak kepolisian masih belum membeberkan secara detail apa yang menjadi pemicu aksi nekat tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nikson Toto.

Beberapa poin fokus pemeriksaan polisi saat ini meliputi:

  • Motif Utama: Apakah ada unsur dendam, sakit hati, atau faktor ekonomi di balik aksi pembunuhan.

  • Kronologi Kejadian: Detail detik-detik pelaku menghabisi nyawa istrinya.

  • Keterlibatan Pihak Lain: Memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang membantu proses pelarian.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif sebenarnya di balik kejadian ini,” pungkas Ipda Edgar Alfiansyah singkat.

Kini, Nikson Toto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kekejaman yang dilakukannya terhadap korban. (son)

Related Articles

Back to top button