Ahmad Dedi Kabur Terbirit-birit! Pejabat Bea Cukai yang Pernah Terseret Kasus Rekening Gendut Usai Diperiksa KPK

KALTENG.CO-Pemandangan tak biasa terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/5/2026).
Ahmad Dedi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, terpantau lari terbirit-birit meninggalkan lokasi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ahmad Dedi diperiksa terkait kapasitasnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menghindari Kejaran Awak Media
Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB, Ahmad Dedi tidak memberikan ruang bagi awak media untuk melakukan konfirmasi. Alih-alih memberikan keterangan, ia memilih langkah seribu untuk menjauhi kejaran wartawan.
“Pak kenapa lari pak, oy pak?” teriak sejumlah awak media yang berusaha mengejarnya. Namun, Dedi tetap bungkam dan terus berlari meninggalkan area gedung KPK.
Rekam Jejak dan Aliran Dana PT Blueray Cargo
Nama Ahmad Dedi bukanlah sosok baru dalam radar pengawasan. Pada tahun 2017, saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II, ia pernah diselidiki oleh Kemenkeu terkait dugaan rekening mencurigakan dan aliran dana dari pengusaha importir.
Kini, KPK kembali mendalami keterlibatannya, khususnya terkait hubungan dengan PT Blueray Cargo (BR). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelisik dugaan penerimaan uang dari perusahaan tersebut.
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan erat dengan:
Pengurusan proses importasi barang.
Manipulasi pengurusan bea masuk.
Fakta-fakta baru yang nantinya akan ditelaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Modus Operandi: “Jalur Hijau” untuk Barang Ilegal
Dalam kasus ini, KPK mencium adanya pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk memanipulasi jalur pemeriksaan barang.
Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua skema utama:
Jalur Merah: Pemeriksaan fisik barang secara mendalam.
Jalur Hijau: Barang lolos tanpa pemeriksaan fisik (hanya pemeriksaan dokumen).
Diduga kuat, PT Blueray Cargo melakukan pengondisian agar barang-barang mereka masuk melalui jalur hijau. Hal ini berakibat pada lolosnya barang-barang palsu (KW) atau ilegal ke pasar Indonesia tanpa pengecekan. Sebagai imbalannya, oknum pejabat diduga menerima setoran rutin atau “jatah bulanan”.
Daftar Tersangka dan Saksi yang Diperiksa
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi ini, yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta:
Unsur DJBC Kemenkeu:
Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026).
Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen.
Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen.
Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi P2.
Unsur Swasta (PT Blueray):
John Field: Pemilik PT Blueray.
Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dedy Kurniawan: Manajer Operasional.
Selain Ahmad Dedi, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni Heri Setiyono, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi untuk memperkuat alat bukti keterlibatan para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat integritas institusi Bea Cukai kembali dipertaruhkan dalam skandal pengaturan jalur impor yang merugikan negara. (*/tur)



