Suriansyah Halim: Fenomena Balap Liar di Palangka Raya Jadi Alarm Bahaya bagi Generasi Muda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi balap liar yang kembali marak di sejumlah titik jalan Kota Palangka Raya terus menuai perhatian berbagai pihak. Aktivitas yang umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari itu dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan serius yang dapat merenggut nyawa.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE menilai fenomena tersebut harus segera ditangani secara serius melalui langkah edukasi, pembinaan, serta penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, sebagian besar pelaku balap liar masih didominasi kalangan remaja yang belum sepenuhnya memahami risiko hukum maupun dampak sosial dari tindakan mereka. Padahal, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai hanya karena ingin mencari pengakuan atau kesenangan sesaat, masa depan menjadi taruhan. Jalan umum bukan tempat untuk adu kecepatan,” ujarnya, Jumat (15/5/2025). Ia menjelaskan, dalam praktiknya, aksi balap liar sering kali disertai pelanggaran lain seperti penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan tanpa kelengkapan resmi, hingga pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Kondisi itu membuat risiko kecelakaan semakin tinggi, terlebih jika dilakukan di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Tidak sedikit pula kasus balap liar yang berakhir tragis akibat hilangnya kendali kendaraan saat melaju dengan kecepatan tinggi. Situasi tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran penting bagi generasi muda agar lebih bijak dalam menyalurkan hobi otomotif.
Suriansyah menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan apabila ditemukan unsur lain seperti kepemilikan senjata tajam atau keterlibatan narkotika, maka ancaman hukum yang dikenakan dapat menjadi lebih berat.
Meski demikian, ia berpandangan pendekatan persuasif tetap perlu dikedepankan, khususnya terhadap pelaku yang masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur. Peran keluarga dan sekolah dinilai sangat penting untuk mengawasi pergaulan serta aktivitas anak di luar rumah. “Orang tua jangan sampai lengah. Pengawasan terhadap anak harus diperkuat, karena lingkungan dan pergaulan sangat mempengaruhi perilaku remaja saat ini,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya ruang positif bagi anak muda yang memiliki minat di dunia otomotif, seperti kegiatan komunitas resmi, pelatihan safety riding, maupun event balap yang legal dan terorganisir. Dengan demikian, minat dan bakat generasi muda dapat tersalurkan tanpa harus melanggar hukum.
Di sisi lain, masyarakat berharap patroli rutin dan pengawasan di sejumlah ruas jalan rawan balap liar dapat terus ditingkatkan. Kehadiran aparat dianggap penting untuk memberikan rasa aman kepada warga yang selama ini merasa terganggu akibat suara bising kendaraan dan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Fenomena balap liar sendiri bukan hanya persoalan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan publik dan masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar aksi tersebut tidak terus berkembang dan menjadi budaya negatif di kalangan remaja.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta dukungan lingkungan yang positif, diharapkan anak-anak muda di Kota Palangka Raya dapat lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara dan menghargai aturan yang berlaku. (pra)



