BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Simpang Siur Nomenklatur Kampus, Kemendiktisaintek: Prodi Teknik Tidak Wajib Ganti Nama!

KALTENG.CO-Belakangan ini, dunia pendidikan tinggi sempat dihangatkan oleh isu kewajiban perubahan nomenklatur (penamaan) program studi (prodi) dari istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nama prodi “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Kedua istilah tersebut tetap diakui dan memiliki kedudukan yang setara dalam dunia akademik Indonesia.

“Teknik” vs “Rekayasa”: Apa Perbedaannya?

Berdasarkan siaran pers resmi dari Kemendiktisaintek, istilah “Rekayasa” sebenarnya bukanlah barang baru. Istilah ini merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia yang sudah lama tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, Rekayasa didefinisikan sebagai:

Penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Oleh karena itu, Kemendiktisaintek meminta agar penggunaan kedua istilah ini tidak perlu dipertentangkan. Perbedaan di antara keduanya hanya terletak pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu masing-masing kampus, bukan pada esensinya.

Prodi Teknik Konvensional Dipastikan Aman

Bagi mahasiswa atau calon mahasiswa prodi rumpun teknik, tidak perlu khawatir. Kemendiktisaintek memastikan prodi-prodi klasik/konvensional tetap diakui penuh dalam rumpun keilmuan engineering dan tidak akan dihapus. Prodi tersebut antara lain:

  • Teknik Sipil

  • Teknik Mesin

  • Teknik Elektro

  • Teknik Industri

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama Program Studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tulis Kemendiktisaintek dalam keterangan resminya.

Mengapa Ada Istilah “Rekayasa”?

Jika tidak wajib, mengapa istilah Rekayasa kini mulai banyak bermunculan di daftar prodi baru?

Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah Rekayasa lebih banyak dioptimalkan untuk bidang-bidang multidisipliner serta teknologi yang sedang berkembang (emerging technologies).

Beberapa contoh program studi yang lazim menggunakan istilah ini adalah:

  • Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)

  • Rekayasa Hayati (Bioengineering)

  • Teknologi Rekayasa Komputer

  • Teknologi Rekayasa Material Maju

Pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada setiap perguruan tinggi untuk menentukan nama prodi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, serta kebutuhan akademik mereka.

Kebijakan untuk PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)

Meskipun kebijakan ini membuka ruang bagi penggunaan kata “Rekayasa” sebagai padanan “Teknik”, implementasinya dikembalikan ke pihak kampus. Kampus dengan status PTN-BH diperbolehkan menggunakan nama prodi yang sepadan, dengan syarat wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sejauh ini, sejumlah kampus besar seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memilih untuk tidak terburu-buru mengubah nama prodi mereka karena menilai esensi keilmuannya tetap sama.

Fokus pada Kualitas, Bukan Sekadar Istilah

Di akhir keterangannya, Kemendiktisaintek mengajak masyarakat, praktisi pendidikan, dan mahasiswa untuk melihat isu ini secara lebih substantif. Perdebatan mengenai perubahan istilah dinilai tidak lebih penting daripada esensi pendidikan itu sendiri.

Fokus utama perguruan tinggi di Indonesia harus tetap bertumpu pada empat pilar:

  1. Kualitas Pembelajaran: Meningkatkan mutu dosen dan fasilitas ruang penunjang kuliah.

  2. Kompetensi Lulusan: Memastikan lulusan siap kerja dan memiliki daya saing global.

  3. Relevansi Industri: Menyelaraskan kurikulum kampus dengan kebutuhan nyata di dunia kerja.

  4. Kontribusi Bangsa: Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan adanya klarifikasi ini, polemik mengenai perubahan nama prodi Teknik menjadi Rekayasa dianggap selesai. Kampus Anda dibebaskan memilih istilah yang paling cocok, selama mutu dan standar kompetensi kelulusannya tetap terjaga dengan kuat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button