Konflik Berkepanjangan Koperasi Plasma di Seruyan Berujung Putusan Pengadilan, Pengurus Baru Menang

SAMPIT, Kalteng.co – Sengketa kepengurusan yang selama bertahun-tahun membelit Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan yang diajukan anggota koperasi bersama kepengurusan baru dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Putusan tersebut disambut lega oleh para anggota koperasi yang hadir di persidangan. Sejumlah anggota bahkan tampak haru setelah majelis hakim menyatakan kepengurusan baru memiliki legalitas hukum yang sah. Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa amar putusan hakim menjadi dasar kuat bagi pengurus baru untuk menjalankan roda organisasi koperasi secara resmi.
“Majelis hakim telah menyatakan akta notaris serta AHU kepengurusan baru sah secara hukum. Ini menjadi kepastian hukum bagi anggota koperasi dan pengurus yang dipilih melalui mekanisme organisasi,” ujarnya usai persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Rapat Luar Biasa (RLB) yang sebelumnya digelar anggota koperasi bersama pengurus baru dinilai sah dan memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan tersebut, pihak pengurus lama diwajibkan menyerahkan seluruh aset koperasi, dokumen administrasi, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan kepada kepengurusan yang baru.
Tak hanya itu, pengadilan turut menetapkan uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan apabila putusan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak penggugat menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengakhiri konflik internal koperasi yang telah berlangsung sejak 2018. Perselisihan bermula dari polemik masa jabatan pengurus lama yang dinilai terus berjalan tanpa adanya pergantian kepengurusan secara jelas sesuai mekanisme organisasi.
Sejumlah anggota koperasi mengaku selama bertahun-tahun tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting terkait pengelolaan plasma. Kondisi itu memicu munculnya ketidakpercayaan dari anggota terhadap tata kelola koperasi.
Konflik semakin berkembang setelah muncul persoalan dugaan pemotongan dana bagi hasil plasma sebesar 13 persen yang dipersoalkan anggota. Mereka meminta adanya transparansi penggunaan dana selama masa kepengurusan sebelumnya.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, anggota koperasi sebenarnya sempat berupaya menempuh jalur mediasi melalui pemerintah daerah dan meminta difasilitasi rapat dengar pendapat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga sengketa akhirnya diselesaikan melalui proses hukum di PN Sampit.
Kuasa hukum anggota koperasi juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dengan adanya putusan tersebut, anggota koperasi berharap pengelolaan plasma di Desa Sembuluh 2 ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan mengutamakan kepentingan seluruh anggota koperasi. (pra)



