Resin Lem Yayasan Dijual Diam-Diam, Tiga Pekerja Berakhir di Tangan Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan resin lem yang terjadi di sebuah yayasan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam kasus tersebut, tiga pria yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten, dan D (19) warga Bogor. Mereka diketahui merupakan pekerja yang sedang melakukan aktivitas di lokasi yayasan tempat barang tersebut disimpan.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat pihak yayasan merasa curiga dengan adanya kendaraan yang keluar masuk lingkungan lokasi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dari hasil pengecekan CCTV diketahui ada barang milik yayasan berupa satu drum dan tiga jeriken resin lem yang hilang dari lokasi,” ujar Iyudi Hartanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga pelaku yang diduga kuat telah menggelapkan barang tersebut untuk dijual kembali. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6,7 juta hasil penjualan barang, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna hitam.
Kapolsek menyebut resin lem yang digelapkan merupakan material pendukung pekerjaan di lokasi yayasan. Namun para pelaku justru memanfaatkan akses mereka untuk mengambil barang tersebut tanpa izin pemilik. “Barang itu seharusnya digunakan untuk mendukung pekerjaan mereka di lokasi,” katanya.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Mereka dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkasnya. (oiq)



