BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPENDIDIKAN

Waspada Pungli PPDB 2026! KPK Kantongi 4 Celah Rawan Korupsi di Sekolah

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas untuk mengawal jalannya Penerimaan Murid Baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

Demi memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, adil, dan akuntabel, lembaga antirasuah tersebut resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Surat edaran yang disahkan pada 25 Mei 2026 ini menjadi panduan sekaligus peringatan keras bagi seluruh ekosistem pendidikan di Indonesia agar menjauhi segala bentuk praktik lancung selama proses penerimaan siswa baru.

Jaga Integritas, KPK Larang Keras Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati dalam penyelenggaraan pendidikan. Seluruh pihak—mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga staf administrasi—wajib menjaga komitmen ini.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

KPK menggarisbawahi bahwa permintaan hadiah, pungutan liar (pungli), maupun pemberian fasilitas tertentu yang berkaitan dengan jabatan merupakan tindakan ilegal. Jika terbukti dilakukan, tindakan tersebut berpotensi kuat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum berat.

4 Borok PPDB yang Jadi Sorotan Utama KPK

Berdasarkan hasil pemetaan risiko dan evaluasi lapangan, KPK masih menemukan sejumlah celah rawan korupsi yang kerap mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru di berbagai daerah.

Berikut adalah beberapa praktik curang yang menjadi fokus perhatian KPK tahun ini:

  • Pungutan Liar Berkedok Atribut: Ditemukannya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti uang bangku, biaya daftar ulang yang dimanipulasi, hingga kewajiban membeli seragam/atribut sekolah di tempat tertentu.

  • Fenomena Siswa “Titipan”: Adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan calon siswa masuk ke sekolah favorit, sehingga merusak sistem meritokrasi.

  • Manipulasi Data dan Dokumen: Praktik kecurangan seperti rekayasa dokumen domisili (kartu keluarga) untuk jalur zonasi, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga pengubahan mendadak daftar siswa yang lolos.

  • Maladministrasi Sekolah: Ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung riil sekolah, lambatnya respons terhadap aduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan transparan.

Kondisi ini diperkuat oleh data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Indeks integritas sektor pendidikan kita saat ini masih berada di level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan bahwa fondasi budaya integritas mulai terbentuk, namun implementasinya masih belum konsisten dan membutuhkan perbaikan menyeluruh.

Panduan Pengendalian Gratifikasi: Aturan Melapor ke KPK

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan pendidikan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal. Namun, jika dalam kondisi tertentu gratifikasi tersebut tidak dapat ditolak, berikut adalah regulasi resminya:

1. Batas Waktu Pelaporan

Setiap penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau fasilitas tersebut diterima.

2. Mekanisme Khusus Barang Mudah Rusak (Basi)

Bagaimana jika gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah kedaluwarsa? KPK memberikan dispensasi berupa:

  • Barang boleh langsung disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

  • Penerima tetap wajib melaporkan aksi penyaluran tersebut kepada KPK secara digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau portal resmi layanan KPK.

Membangun Akses Pendidikan yang Berkeadilan

Aturan ketat ini diterbitkan bukan untuk membatasi ruang gerak sekolah, melainkan untuk melindungi hak-hak calon peserta didik. KPK berharap pemerintah daerah dan institusi pendidikan—termasuk madrasah dan sekolah keagamaan—dapat menjadi garda terdepan dalam mencontohkan transparansi.

Dengan hilangnya praktik suap, pungli, dan siswa titipan, setiap anak di Indonesia dipastikan memiliki kesempatan yang sama rata untuk mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa perlu dicurangi oleh sistem. (*/tur)

Related Articles

Back to top button