Geger Kejahatan Ekspor Under-Invoicing CPO! Musim Mas Group dan Anak Perusahaannya di Kalteng Diduga Kelabui Pajak Negara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kejahatan ekspor CPO dengan modus under invoicing yang lagi gencar-gencarnya diusut oleh pemerintah pusat melibatkan salah satu korporasi raksasa Musim Mas Group. Kejahatan dalam bidang perpakajan ini diduga kuat juga melibatkan gurita anak perusahaannya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bukan lagi sekadar isu konflik sosial menahun, melainkan dugaan kejahatan kerah putih dalam skema perdagangan internasional: praktik ekspor under-invoicing Crude Palm Oil (CPO) yang diduga kuat merugikan kas negara hingga miliaran rupiah.

Sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok minyak sawit global, Musim Mas Group kini menghadapi ujian transparansi. Di satu sisi, mereka gencar menampilkan citra positif melalui berbagai program tanggung jawab sosial (CSR) di Kalteng. Namun di sisi lain, jejaring logistik global mereka yang rumit memicu kecurigaan adanya manipulasi pajak yang sistematis.
Bagaimana modus ini berjalan, siapa saja anak perusahaan yang terseret di dalamnya, dan seperti apa status hukum lahan operasional mereka di bumi Tambun Bungai? Berikut investigasi mendalamnya.
Membongkar Modus Under-Invoicing: “Penyunatan” Nilai Ekspor CPO
Bagi masyarakat awam, istilah under-invoicing mungkin terdengar asing. Namun di dunia perpajakan dan hukum kepabeanan internasional, praktik ini dipandang sebagai salah satu modus paling licik dalam kategori manipulasi harga transfer (transfer pricing).
Definisi Teknis: Under-invoicing adalah tindakan manipulasi di mana perusahaan eksportir sengaja mencantumkan nilai nominal komoditas yang diekspor jauh di bawah harga pasar riil pada dokumen kepabeanan (invoice resmi).
Secara sederhana, perusahaan melaporkan bahwa mereka menjual CPO dengan harga “murah” ke luar negeri. Namun pada realitasnya, selisih harga keuntungan yang asli tidak hilang. Keuntungan jumbo tersebut dialihkan dan ditampung oleh korporasi afiliasi atau holding company (perusahaan cangkang) yang sengaja didirikan di negara-negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura atau wilayah teritori bebas pajak lainnya.
[ Kebun Sawit di Kalteng ]
│
▼ (Produksi CPO)
[ Eksportir / Anak Usaha ] ──(Invoice Harga Murah / Under-Invoicing)──> [ Otoritas Bea Cukai RI ]
│ │
▼ (Fisik CPO Dikirim) ▼
[ Jaringan Logistik Global ] [ Pajak/BK yang Dibayar Kecil ]
│
▼ (Dijual dengan Harga Pasar Riil)
[ Korporasi Afiliasi di Negara Tax Haven ] ───> Menampung Selisih Keuntungan Untung Besar (Bebas Pajak RI)
Bagi industri kelapa sawit nasional dan daerah Kalteng, dampak dari dugaan manipulasi ini sangat masif dan merusak:
Kehilangan Pendapatan Negara secara Masif: Pendapatan fiskal dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Badan terpangkas drastis karena laba bersih perusahaan domestik tampak kecil di atas kertas. Selain itu, setoran Bea Keluar (BK) ke kas negara juga merosot tajam akibat basis kalkulasi nilai barang yang telah dimanipulasi.
Distorsi Dana Perkebunan Sawit: Praktik ini otomatis mengurangi potensi Pungutan Ekspor (PE) yang seharusnya dihimpun oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dana yang menyusut ini pada akhirnya merugikan program peremajaan sawit rakyat (replanting) dan subsidi biodiesel nasional.
Musim Mas Group memiliki infrastruktur logistik mandiri yang terintegrasi dari hulu ke hilir, melintasi yurisdiksi hukum internasional (Singapura hingga Uni Eropa). Jaringan pemasaran yang sangat rumit dan tertutup inilah yang berulang kali memicu desakan dari pengamat ekonomi agar komisi perdagangan dunia serta otoritas pajak domestik melakukan audit forensik demi memastikan prinsip keadilan pasar (arm’s length principle).
Profil Empat Anak Perusahaan Musim Mas Group di Kotawaringin Timur
Operasional hulu Musim Mas Group di Kalimantan Tengah sebagian besar berpusat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Empat anak perusahaan berikut merupakan mesin produksi utama CPO grup, yang ironisnya kini ikut tersorot di tengah isu manipulasi pajak ekspor:
1. PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM)
Lokasi: Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Operasional: Mengelola perkebunan skala luas dan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) modern guna memproses Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO siap ekspor.
Etalase Sosial: Guna menjaga hubungan baik dengan lingkaran sosial setempat, PT SSM sering menggelar pasar murah minyak goreng bersubsidi bagi warga Mentaya Hilir Utara dan memberikan bantuan alat kesehatan bagi puskesmas desa.
2. PT Maju Aneka Sawit (MAS)
Lokasi: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Operasional: Bergerak di sektor hulu, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pengelolaan limbah kelapa sawit secara terpadu.
Etalase Sosial: Perusahaan ini memposisikan diri sebagai pembina petani swadaya (plasma) agar mengelola kebun sesuai dengan standar sertifikasi keberlanjutan.
3. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP)
Lokasi: Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Operasional: Berfokus pada optimalisasi kapasitas produksi CPO untuk memenuhi kuota ekspor global dengan mengusung sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan internasional.
4. PT Unggul Lestari (UL)
Lokasi: Wilayah utara dan barat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kecamatan Antang Kalang dan Telaga Antang).
Operasional: Menguasai konsesi lahan yang sangat luas di wilayah pedalaman Kotim, berfungsi sebagai pemasok hulu terbesar untuk mengisi tangki-tangki timbun CPO di pelabuhan ekspor milik grup.
Menelisik Status Hukum Lahan: Pemutihan di Tengah Tumpang Tindih Kawasan
Bukan rahasia lagi bahwa Kalimantan Tengah adalah episentrum konflik tata ruang. Antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Peta Kawasan Hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sering kali tidak sejalan. Kondisi “abu-abu” ini dimanfaatkan dengan baik oleh korporasi besar.
Berikut adalah peta status hukum kepemilikan dan operasional lahan dari empat anak usaha Musim Mas Group di Kalteng:
| Nama Perusahaan | Legalisasi Utama | Status Lahan & Catatan Hukum Lapangan |
| PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) | HGU & Izin Usaha Perkebunan (IUP) | Mayoritas berada di Area Penggunaan Lain (APL). Namun, sejumlah blok kebun sempat terindikasi masuk dalam kawasan hutan, yang kemudian diajukan dalam skema “pemutihan” lewat Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja. |
| PT Maju Aneka Sawit (MAS) | Hak Guna Usaha (HGU) | Secara administratif pada area inti berstatus clean and clear. Sisi rentannya berada pada konflik tapal batas desa di area kemitraan plasma dengan masyarakat adat. |
| PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) | HGU Eksisting | Berada di koridor hilir Kotim. Relatif aman dari klaim kawasan hutan lindung, tetapi dipantau ketat oleh aktivis lingkungan terkait tata kelola drainase di lahan gambut dangkal. |
| PT Unggul Lestari (UL) | HGU & Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) | Karena areanya masuk ke pedalaman utara Kotim, sebagian konsesi besarnya beririsan langsung dengan kawasan hutan produksi. Mengharuskan perusahaan menempuh jalur denda administratif atau menunggu pelepasan kawasan secara bertahap dari KLHK. |
Meskipun Musim Mas Group selalu mendengungkan jargon kebijakan No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE) di panggung internasional, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mereka sangat bergantung pada regulasi “pemutihan” lahan keterlanjutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja demi melegalkan konsesi mereka yang telanjur masuk ke kawasan hutan.
Pedang Bermata Dua: CSR untuk Redam Gejolak Daerah?
Kehadiran gurita bisnis Musim Mas Group di Kalteng ibarat pedang bermata dua (double-edged sword). Di satu sisi, investasi bernilai triliunan rupiah dari PT SSM, PT MAS, PT GAP, dan PT UL tidak bisa dimungkiri telah menggerakkan urat nadi ekonomi daerah, menyerap ribuan tenaga kerja lokal, dan meredam riak sosial melalui skema CSR dan pasar murah.
Namun, kebaikan-kebaikan di tingkat tapak tersebut seketika sirna jika disandingkan dengan kerugian makro yang harus ditanggung negara akibat dugaan kejahatan under-invoicing. Dana CSR yang dikucurkan untuk desa-desa di Kotim nilainya tidak sebanding dengan potensi triliunan rupiah uang pajak yang diduga “terbang” ke negara tax haven akibat manipulasi nilai ekspor CPO.
Langkah Tegas yang Harus Diambil Pemerintah:
Audit Investigatif Lintas Batas: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib melakukan audit forensik bersama terhadap laporan keuangan domestik anak usaha dibandingkan dengan laporan penjualan riil afiliasi mereka di luar negeri.
Optimalisasi Satgas Sawit: Satgas Sawit nasional tidak boleh hanya fokus pada aspek legalitas lahan, tetapi juga harus menyisir aspek kepatuhan transaksi keuangan perdagangan (trade-based money laundering).
Transparansi Data HGU: Membuka data HGU secara transparan ke publik guna menghindari manipulasi produksi TBS per hektar yang sering menjadi pintu masuk manipulasi pajak.
Kekayaan alam bumi Tambun Bungai Kalteng sudah sepatutnya dinikmati oleh rakyat melalui retribusi fiskal yang jujur dan adil. Jangan sampai, rakyat daerah hanya mendapatkan “remah-remah” berupa minyak goreng murah dan polusi lingkungan, sementara keuntungan raksasa dari hasil bumi mereka dilarikan ke luar negeri secara ilegal melalui manipulasi under-invoicing. Otoritas penegak hukum kini ditantang untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan kerah putih ini tanpa tebang pilih.
Hingga artikel ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari perwakilan Humas Musim Mas Group di wilayah Kotawaringin Timur, Kalteng. Upaya menghubungi perwakilan anak perusahaan melalui pesan whatsapp belum mendapatkan respons (*/tur)



