BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Sari Anggraini: Stranas PK Dorong Transformasi Sistem dan Pencegahan Korupsi Berbasis Data

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sari Anggraini, menegaskan bahwa fokus utama Stranas PK saat ini bukan lagi sekadar kepatuhan administratif, melainkan transformasi sistem kerja yang mampu mencegah praktik korupsi secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 8–11 Juni 2026.

Sari menjelaskan, Stranas PK merupakan bentuk komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, pemanfaatan data, dan kolaborasi lintas sektor.

https://kalteng.co

Menurutnya, pada periode 2025–2026, Stranas PK menetapkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. “Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sari.

Ia mengungkapkan, selama kunjungan monitoring di Kalimantan Tengah, tim Stranas PK melakukan sejumlah agenda strategis, mulai dari reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi langsung terhadap tata kelola program prioritas nasional seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pemaparan hasil monitoring, Stranas PK menyoroti pentingnya transformasi digital sebagai salah satu instrumen utama dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran. Selain itu, penguatan kapasitas APIP juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data per Maret 2026, tingkat pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan, sementara pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mencapai 39,1 persen.

Sari berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. “Melalui penguatan sistem, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi yang baik, kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terus tumbuh,” tandasnya. (bam)

Related Articles

Back to top button