Dana Hak Daerah Belum Cair, Aseanti Minta Pemerintah Pusat Bertindak Cepat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, H. Siti Aseanti menegaskan, pentingnya percepatan penyaluran dana yang menjadi hak daerah dari pemerintah pusat. Menurutnya, dana tersebut merupakan salah satu faktor penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Aseanti saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (11/6/2026). Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam dialog tersebut, berbagai isu strategis daerah menjadi pembahasan utama, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi daerah, hingga perkembangan wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya.

Aseanti menjelaskan bahwa dirinya bertugas di Komite IV DPD RI yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan. Komite tersebut bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, perbankan, BUMN, serta BPK. Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah belum tersalurkannya secara penuh dana bagi hasil yang menjadi hak sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada optimalisasi pembangunan yang seharusnya dapat berjalan lebih cepat.
“Masih ada dana yang menjadi hak daerah dan sampai sekarang belum sepenuhnya disalurkan. Ini terus kami perjuangkan bersama agar segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aseanti. Ia menegaskan, jika dana tersebut dapat segera diterima pemerintah daerah, maka akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk pembangunan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta program pemberdayaan masyarakat.
“Ketika hak daerah sudah diterima sepenuhnya, tentu akan mempercepat pembangunan di berbagai sektor dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya. Selain membahas persoalan fiskal daerah, pertemuan tersebut juga menyinggung perkembangan usulan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya. Wacana tersebut mencakup lima kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara.
Menurut Aseanti, semangat utama dari pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif baru, melainkan upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Tujuannya agar pembangunan lebih merata, akses infrastruktur semakin terbuka, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Kalimantan Tengah dapat berkembang lebih cepat,” jelasnya.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan DPRD Kotim dapat menjadi bahan penting yang diperjuangkan di tingkat nasional. Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai kebutuhan dan persoalan daerah mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat.
Aseanti juga mengapresiasi kunjungan Komisi II DPRD Kotim yang dinilainya menjadi sarana efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. “Pertemuan seperti ini sangat penting karena menjadi jembatan antara daerah dan pusat. Berbagai masukan yang disampaikan akan kami bawa dan perjuangkan agar mendapat perhatian dalam kebijakan nasional,” pungkasnya. (pra)



