BeritaHukum Dan Kriminal

Mangkrak Hampir Setahun! Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Perusakan Kebun Sawit oleh Oknum Polisi Kotim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Perkara dugaan penebangan dan peracunan puluhan pohon kelapa sawit yang menyeret seorang anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia masih mangkrak proses hukumnya di Polres Kotim. Kuasa hukum Abu Bakar mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan laporan dugaan perusakan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Jumat (13/6/2026), tim kuasa hukum Abu Bakar yang terdiri dari, Wilson Sianturi, SH., Sukri Gazali, SH dan Benny Pakpahan, SH., menyebut, terlapor berinisial (MK), yang disebut merupakan anggota Polri bertugas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

https://kalteng.co

Kuasa hukum menduga terlapor melakukan penebangan terhadap 35 pohon kelapa sawit dan meracuni 17 pohon lainnya hingga layu dan mati. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dan kini penanganannya berada di tingkat Polres Kotawaringin Timur.

“Perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut dugaan tindak pidana perusakan tanaman dan dugaan pelanggaran etik anggota Polri,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).

Menurut kuasa hukum, Abu Bakar merupakan pemilik sebidang tanah di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tanah tersebut diperoleh melalui proses ganti rugi dari ahli waris almarhum Suriansyah pada Februari 2009.

Sejak memperoleh lahan tersebut, Abu Bakar disebut langsung membersihkan area dan menanam kelapa sawit. Penanaman dilakukan bertahap, yakni 18 pohon pada 2009 dan 71 pohon pada 2017, sehingga total terdapat 89 pohon kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan itu.

Kuasa hukum menjelaskan, persoalan mulai muncul pada 2019 ketika terlapor mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan warisan dari orang tuanya. Klaim itu ditolak oleh Abu Bakar karena merasa telah menguasai dan mengelola lahan sejak 2009.

Perselisihan kemudian sempat dimediasi di kantor desa. Namun, pihak kuasa hukum menilai proses tersebut justru diwarnai intimidasi terhadap klien mereka.

Puncaknya, pada 19 Mei 2025, terlapor diduga melakukan penebangan dan peracunan pohon kelapa sawit yang ditanam oleh Abu Bakar dan keluarganya. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, diperoleh dari seseorang yang mengaku diupah untuk melakukan penebangan.

Atas kejadian itu, Abu Bakar melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polda Kalimantan Tengah pada 16 Juni 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa terlapor juga telah beberapa kali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait kepemilikan lahan. Gugatan pertama dengan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Spt diputus tidak dapat diterima (NO) pada 8 Januari 2026. Selanjutnya, terlapor kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.G/2026/PN Spt pada 19 Mei 2026.

Kuasa hukum menilai gugatan perdata tersebut tidak menghalangi proses pidana yang sedang berjalan. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1353 K/PID/2010, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perusakan tanaman tidak dapat dibenarkan meskipun terdapat sengketa kepemilikan tanah.

“Sekalipun tanah sedang disengketakan, seseorang tidak dapat bertindak sewenang-wenang merusak tanaman yang bukan ditanam olehnya,” ujar kuasa hukum mengutip kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung.

Akibat dugaan penebangan dan peracunan tersebut, sebanyak 53 pohon kelapa sawit disebut tidak lagi produktif. Padahal, tanaman itu menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga Abu Bakar.

Melalui pernyataan sikapnya, kuasa hukum meminta Polres Kotawaringin Timur menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memandang status terlapor sebagai anggota Polri aktif. Selain itu, mereka berharap proses hukum tetap berjalan dan tidak terhambat oleh gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

“Klien kami berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Tidak boleh ada kesan keberpihakan hanya karena terlapor merupakan anggota Polri aktif,” tegas tim kuasa hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun institusi kepolisian terkait substansi tuduhan tersebut. (pra)

Related Articles

Back to top button