Emi Tegaskan TKB Tak Ditagih Pajak, Siap Tindak Staf Jika Bersalah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi (TKB) pascakebakaran mendapat tanggapan langsung dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Ia menegaskan tidak pernah ada penagihan pajak kepada pihak TKB selama usaha tersebut masih tutup akibat musibah kebakaran.
Menurut Emi, informasi yang beredar di media sosial diduga muncul akibat adanya kesalahpahaman saat proses verifikasi dan pembaruan data wajib pajak yang dilakukan petugas di lapangan. Karena itu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi internal guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dari staf kami. Saya juga turut berduka atas musibah yang dialami Toko Kopi Bumi beberapa waktu lalu,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia memastikan selama usaha tersebut belum beroperasi kembali, tidak ada kewajiban pembayaran pajak yang dibebankan kepada pemilik usaha. Bahkan, Bapenda justru berupaya membantu memperbarui data agar kewajiban pajak tidak terus tercatat dalam sistem selama kegiatan usaha berhenti akibat kebakaran.
“Selama kafe masih tutup karena musibah kebakaran, tidak ada penagihan pajak. Kami justru berupaya membantu agar data usaha tersebut dapat diperbarui sehingga tidak terbebani kewajiban pajak selama belum beroperasi,” katanya.
Emi menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap petugas yang bersangkutan menunjukkan bahwa staf tersebut berasal dari bidang pengawasan dan tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan pajak. Tugas yang dijalankan hanya sebatas verifikasi dan pencocokan data wajib pajak.
“Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. Ia hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” jelasnya.
Menurutnya, hingga beberapa waktu lalu data TKB masih tercatat sebagai wajib pajak aktif karena belum ada pembaruan administrasi pascakebakaran. Oleh sebab itu, petugas melakukan komunikasi dengan pemilik usaha guna menawarkan mekanisme penghentian sementara maupun penghapusan kewajiban pajak sesuai prosedur yang berlaku.
Bapenda, lanjut Emi, tidak dapat secara sepihak menghapus status wajib pajak tanpa adanya proses administrasi yang sah. Sebab itu diperlukan pembaruan data dan komunikasi dengan pelaku usaha agar penyesuaian dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar aturan. Yang bisa kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data sehingga kewajiban pajaknya dapat disesuaikan secara resmi sesuai prosedur,” ungkapnya.
Terkait polemik yang berkembang, Emi menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas di lapangan. Bapenda siap memberikan sanksi sesuai aturan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan staf bersangkutan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh staf kami, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan, Bapenda dan pihak TKB dijadwalkan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Komitmen kami tetap sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Palangka Raya. Setiap persoalan akan kami selesaikan melalui komunikasi yang baik dan terbuka,” pungkasnya. (oiq/aza)



