Resmi Ditahan! Eks Direktur Pascasarjana UPR Kenakan Rompi Merah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setelah cukup lama menyandang status tersangka, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, Yetri Ludang, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Penahanan dilakukan usai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Yetri terlihat keluar dari Gedung Kejari Palangka Raya mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Dengan pengawalan petugas serta didampingi penasihat hukumnya, ia kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejari Palangka Raya melalui Kasi Intelijen Hadiarto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah seluruh tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini tersangka juga dilakukan penahanan,” ujar Hadiarto.
Menurutnya, selama proses penyidikan sebelumnya tersangka tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah memasuki tahap penuntutan, tim jaksa menilai penahanan perlu dilakukan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. “Berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum, terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Yetri berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,438 miliar.
Penyidik menduga tersangka memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan, tidak melakukan pengujian dokumen pengajuan anggaran secara benar, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana dari anggaran yang dikelola.
“Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa sekitar 90 saksi, menyita sejumlah dokumen penting, dan meminta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” kata Hadiarto. Kejari juga bergerak cepat untuk segera membawa perkara tersebut ke meja hijau. Mengingat masa penahanan pada tahap penuntutan terbatas, berkas perkara ditargetkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
“Harapan kami dalam satu hingga dua minggu ke depan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ungkapnya. Menariknya, Kejari Palangka Raya belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik masih terus mendalami berbagai fakta yang terungkap selama proses penyidikan maupun penuntutan.
“Terkait kemungkinan tersangka baru, kami akan mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Saat ini belum dapat kami sampaikan secara rinci,” pungkasnya. (oiq)



