MIRIS! Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu dan Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan gram sabu serta ratusan butir ekstasi yang diduga siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Teādang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kota Cantik.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Jalan Dr. Murjani,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dijatuhkan oleh terduga pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Rindang Banua.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir ekstasi dengan berat kotor mencapai 59,63 gram.
“Dari hasil pengembangan di rumah terduga pelaku, kami menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta berbagai barang bukti pendukung lainnya,” kata Yonika.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Yonika menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (oiq)



