Sekolah Kekurangan Tenaga Pendidik, DPRD Palangka Raya Minta ASN Berlatar Guru Dikembalikan Mengajar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendorong pemerintah daerah segera menginventarisasi tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kompetensi sebagai guru.
Langkah tersebut dinilai penting agar mereka dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang masih terjadi di sejumlah sekolah.
Menurut Arif, pendataan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga pemerintah daerah memiliki basis data yang akurat mengenai potensi tenaga pendidik yang tersedia. Dengan demikian, usulan penempatan maupun penguatan formasi guru dapat dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Tenaga honorer maupun PPPK yang memiliki kompetensi sebagai guru harus diinventarisasi dengan baik. Data itu nantinya bisa menjadi dasar usulan kepada pemerintah pusat untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Selain tenaga honorer dan PPPK, Arif juga meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan, baik yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, maupun di lembaga legislatif apabila terdapat ASN dengan kualifikasi pendidikan sebagai guru.
Ia menilai, ASN yang memiliki kompetensi sebagai guru perlu diprioritaskan kembali mengajar apabila sekolah negeri masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Kalau memang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan masih dibutuhkan di sekolah, maka perlu dipertimbangkan untuk dikembalikan mengajar. Ini demi menjawab kebutuhan tenaga guru yang saat ini masih terjadi di sejumlah sekolah,” katanya.
Di sisi lain, Arif menilai kebijakan moratorium penerimaan pegawai sebaiknya memberikan pengecualian terhadap formasi guru yang benar-benar dibutuhkan daerah. Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat sehingga harus menjadi prioritas.
“Moratorium bisa saja tetap diberlakukan, tetapi untuk tenaga guru yang memang sangat dibutuhkan dan terjadi kekurangan, perlu ada kebijakan khusus. Terutama untuk menggantikan guru yang pensiun atau mengisi kekosongan di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Meski demikian, Arif mengingatkan kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan guru perlu diprioritaskan pada formasi yang benar-benar mendesak agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena kemampuan APBD terbatas, maka prioritasnya adalah memenuhi kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama untuk menggantikan guru yang pensiun dan mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang ada saat ini,” pungkasnya. (bam)



