Negara Untung Rp379,2 Triliun, Satgas PKH Sita Juta Hektare Lahan Sawit & Tambang Ilegal

KALTENG.CO-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan taringnya dalam menertibkan pemanfaatan lahan ilegal di Indonesia. Melalui pergerakan yang masif dan terintegrasi, Satgas PKH berhasil mengamankan lebih dari 5,9 juta hektare lahan sawit serta area pertambangan yang menyalahi aturan.
Tidak hanya menyelamatkan lingkungan, operasi besar-besaran ini juga sukses memulihkan aset dan uang negara dengan angka yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp379,2 triliun.
Sinergi Lintas Lembaga dan Kejagung Jadi Kunci Sukses
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa keberhasilan luar biasa ini merupakan buah dari kolaborasi solid antarkementerian dan lembaga terkait. Salah satu motor penggerak utama dalam operasi ini adalah Korps Adhyaksa alias Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jumlah Rp379,2 triliun tersebut merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, serta penagihan denda administratif oleh Satgas PKH,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom), Rabu (24/6/2026).
Febrie menambahkan bahwa dana tersebut juga mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setoran pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun non-PBB, denda lingkungan hidup, hingga nilai appraisal dari aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Rincian Lima Tahap Pemulihan Aset Negara oleh Satgas PKH
Pemulihan aset senilai ratusan triliun rupiah ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui lima tahap eksekusi strategis yang terukur sejak akhir tahun lalu hingga pertengahan tahun ini:
1. Tahap Pertama (10 Oktober 2025) – Kasus Koropsi Timah
Fokus pada optimalisasi aset hasil penegakan hukum dari kasus komoditas timah dengan total nilai mencapai Rp1,4 triliun. Barang rampasan yang berhasil disita meliputi:
22 bidang tanah seluas 238,88 meter persegi.
1 unit gedung mess.
Logam timah seberat 680.687,6 kilogram.
6 unit smelter.
195 unit alat pertambangan dan 108 unit alat berat.
2. Tahap Kedua (20 Oktober 2025) – Uang Pengganti Kasus CPO
Kejagung menyerahkan uang pengganti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang sebesar Rp13.255.240.538.149 (Rp13,2 triliun) ini disita dari tiga terdakwa korporasi besar, yaitu:
Wilmar Group
Musim Mas Group
Permata Hijau Group
3. Tahap Ketiga (24 Desember 2025) – Denda dan Penyelamatan Keuangan
Pemerintah menerima penyerahan denda administratif sekaligus penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp6.625.294.194.469,74.
4. Tahap Keempat (10 April 2026) – Setoran Kas Negara
Dilakukan penyerahan uang tunai ke kas negara dengan nominal bersih sebesar Rp11.420.104.815.858.
5. Tahap Kelima (13 Mei 2026) – Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Tahap pamungkas berupa penyerahan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10.275.051.886.464 langsung ke kas negara.
Penguasaan Kembali Lahan Hutan Senilai Rp336,2 Triliun
Di luar pengembalian berupa uang tunai dan barang rampasan di atas, Satgas PKH menorehkan pencapaian terbesar lewat rekapitalisasi fisik lahan. Negara resmi mengambil alih kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare.
Berdasarkan hasil penilaian (appraisal), nilai valuasi dari jutaan hektare lahan hutan yang berhasil direbut kembali dari korporasi dan pengelola ilegal tersebut menembus angka Rp336,2 triliun.
Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak kejahatan lingkungan dan kerugian negara di sektor agraria. Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekologis hutan sekaligus mengamankan pendapatan negara yang selama ini bocor. (*/tur)



