BeritaHIBURANHukum Dan KriminalMETROPOLIS

Tutup Pintu Damai, Fariz RM Tegaskan Ngotot Lanjutkan Kasus Hukum Lagu ‘Di Antara Kita’

KALTENG.CO-Musisi legendaris tanah air, Fariz RM, kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026).

Kehadiran musisi berusia 67 tahun tersebut bertujuan untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang telah ia laporkan sejak satu tahun lalu.

Laporan ini berpusat pada sengketa hak cipta lagu legendaris ciptaannya yang berjudul “Di Antara Kita”. Karya tersebut diketahui sempat dibawakan dan dirilis ulang oleh penyanyi muda, Syahravi.

Fokus Pemeriksaan: Kasus Siap Naik ke Tahap Penyidikan

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa dalam agenda BAP susulan ini, tim penyidik melayangkan sekitar 10 pertanyaan kepada kliennya. Kendati jumlah pertanyaan terbilang sedikit, Deolipa menegaskan bahwa poin-poin yang digali oleh penyidik bersifat sangat krusial untuk menentukan kelanjutan kasus.

“Hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan. Ada sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua pertanyaan penyidik untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Deolipa saat memberikan keterangan di markas Polda Metro Jaya.

Deolipa menambahkan, proses hukum berjalan dengan sangat positif. Pihaknya optimistis status laporan ini akan segera dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim kepolisian.

“Ini mengarah kepada terpenuhinya siapa tersangkanya, nanti akan kelihatan. Nanti ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status,” imbuh pengacara yang dikenal vokal tersebut.

Kantongi Bukti Kuat, Fariz RM Tutup Pintu Damai

Senada dengan sang kuasa hukum, Fariz RM menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi internal bersama tim legalnya, seluruh elemen pembuktian dalam kasus ini dinilai sudah sangat solid. Kronologi peristiwa serta perbandingan hasil BAP dari pihak pelapor maupun terlapor disebut telah memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang nyata.

“Setelah kita kaji, baik dari sisi BAP kami selaku pelapor maupun BAP terlapor dan juga bukti-bukti yang ada secara kronologis terjadinya peristiwa sampai sekarang, jelas membuktikan pelanggaran serius,” ungkap pelantun tembang Barcelona tersebut.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui jalur mediasi atau restorative justice, Fariz RM secara tegas menolak opsi tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya sengketa ini kepada proses hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan hak cipta di industri musik Indonesia.

“Kita akan lanjut proses hukum ini sampai ke peningkatan status. Saya sebagai warga negara yang baik taat hukum,” pungkas Fariz RM secara diplomatis namun tegas.

Dampak Kasus Terhadap Perlindungan Karya Seni

Kasus yang menyeret nama Syahravi sebagai pihak terlapor ini kembali memicu diskusi hangat di kalangan pelaku industri kreatif mengenai pentingnya izin resmi (clearence) dalam memproduksi atau menyanyikan ulang (cover) karya milik musisi lain secara komersial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih menjadwalkan agenda gelar perkara guna menentukan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan dari Fariz RM sudah cukup untuk menetapkan status tersangka dalam waktu dekat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button