Raperda Kepramukaan Palangka Raya: Upaya Bentuk Karakter Generasi Muda yang Mandiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-DPRD Kota Palangka Raya menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan. Regulasi tersebut dinilai menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pembinaan karakter generasi muda melalui kegiatan kepramukaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan apabila Raperda tersebut disahkan, Kota Palangka Raya akan menjadi kabupaten/kota kedua di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda tentang Kepramukaan, setelah Kabupaten Seruyan.
“Kalau ini kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka Kota Palangka Raya menjadi kabupaten/kota kedua di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Kepramukaan. Tentu ini patut kita sambut baik,” ujarnya, Senin(29/6/2026).
Menurut Khemal, kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak-anak dan remaja, mulai dari menanamkan nilai kemandirian, kepedulian, kebersamaan hingga kemampuan bertahan dalam berbagai kondisi.
Ia menilai, dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan kepramukaan, baik melalui penyediaan fasilitas maupun penganggaran.
“Kalau Perda ini sudah ditetapkan, pemerintah daerah wajib memperhatikan kegiatan-kegiatan kepramukaan. Baik dari sisi fasilitas maupun anggaran harus disiapkan sebagai bentuk dukungan,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya itu.
Khemal optimistis kehadiran Perda akan membuat pembinaan kepramukaan menjadi lebih baik. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tetap bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjutinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita tunggu setelah Perda ini ditetapkan, kemudian dibuat Perwali sebagai aturan pelaksanaannya. Setelah itu baru kita evaluasi efektivitasnya. Jangan sampai Perda hanya menjadi hiasan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap setiap produk hukum yang dibentuk DPRD benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak positif, khususnya dalam mencetak generasi muda yang mandiri, disiplin, serta memiliki kepedulian sosial.
Khemal menambahkan sasaran utama implementasi Perda Kepramukaan adalah peserta didik di tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sementara organisasi perangkat daerah yang akan menjadi leading sector dalam pelaksanaannya adalah dinas yang membidangi kepemudaan dan olahraga.
“Yang ingin kita tunjukkan adalah keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembinaan kepramukaan. Ini merupakan salah satu cara membangun karakter anak-anak muda agar mandiri, peduli, dan mampu menghadapi berbagai tantangan,” pungkasnya. (bam)



