Persidangan Kasus Zircon Diundur, Kondisi Jantung VC Jadi Alasan Permohonan Tahanan Rumah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon dan turunannya yang menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah berinisial VC ditunda hingga 23 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena proses praperadilan yang diajukan sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut masih berlangsung.
Kuasa hukum VC, Jefriko Seran, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan persidangan. Meski demikian, ia berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan agar kliennya memperoleh kepastian hukum. ”Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun kami berharap perkara ini dapat segera disidangkan sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujar Jefriko Seran usai persidangan, Rabu (8/7/2026).
Di sisi lain, tim penasihat hukum berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan VC menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang disebut membutuhkan perawatan medis secara intensif. Menurut Jefriko, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, VC telah memiliki riwayat penyakit jantung yang disertai penyumbatan pembuluh darah.
”Klien kami sebelum ditangkap memang sudah memiliki gangguan pada jantung dan mengalami penyumbatan,” katanya. Ia mengungkapkan, selama menjalani masa penahanan kondisi kesehatan VC sempat menurun sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Siloam Hospitals Palangka Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, VC dianjurkan menjalani pengobatan rutin dan direkomendasikan untuk menjalani tindakan pemasangan ring jantung.
Atas dasar kondisi tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim maupun pihak terkait dapat mempertimbangkan permohonan pengalihan status penahanan agar VC dapat menjalani pengobatan secara maksimal. ”Kami memohon agar klien kami diberikan kesempatan menjalani pengobatan jalan dan menjalani sisa masa penahanan di rumah demi keselamatan jiwanya,” tutup Jefriko. (pra)



