BeritaDPRD GUNUNG MAS

Enam Fraksi DPRD Gunung Mas Sepakat Sahkan Dua Raperda Strategis

Enam Fraksi DPRD Gunung Mas Sepakat Sahkan Dua Raperda Strategis

KUALA KURUN, Kalteng.co – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gunung Mas menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah.

Persetujuan itu disampaikan dalam pandangan akhir enam fraksi pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar, Senin (6/7/2026).

Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, mengatakan seluruh fraksi di DPRD menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut. Enam fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Nasional yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

“Persetujuan dari seluruh fraksi menjadi dasar dilaksanakannya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Dua raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Binartha menjelaskan, selama proses pembahasan, seluruh fraksi tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.

Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting sebagai landasan hukum untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, proses pembahasan di tingkat DPRD telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.(yud)

Related Articles

Back to top button