Advokat Suriansyah Halim: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Advokat Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA. mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat, terlebih saat Kalimantan Tengah memasuki musim kemarau. Menurut Suriansyah Halim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta dapat menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
”Jangan menganggap membakar lahan sebagai hal yang biasa. Perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).Ketua PHRI sekaligus Ketua PPKHI Kalteng ini menjelaskan, ketentuan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan secara melawan hukum. Apabila kebakaran dilakukan di kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan yang lebih luas, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku.
”Apabila dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur kesengajaan, aparat penegak hukum wajib memproses pelaku sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa,” tegasnya.
Suriansyah Halim menambahkan, selain pertanggungjawaban pidana, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi atas kerusakan lingkungan, bahkan sanksi administratif apabila dilakukan oleh badan usaha atau korporasi.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam membuka atau mengelola lahan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. ”Melindungi hutan dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi kesadaran setiap warga agar Kalimantan Tengah terhindar dari bencana karhutla dan kabut asap yang merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (pra)



