BeritaHukum Dan Kriminal

Operasi Antik Telabang 2026, Polisi Ringkus Pria Pembawa Enam Paket Diduga Sabu di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial ARF alias Anjay (31) diamankan bersama enam paket diduga sabu seberat sekitar 1,66 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Maring Permai II, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terlapor di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ARF beserta barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik terlapor.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna silver serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR berwarna hitam-biru tanpa pelat nomor polisi dan tanpa dokumen STNK.

Saat ini, ARF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, ARF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button