BeritaHukum Dan Kriminal

‎Jangan Coba Simpan Senjata Api Rakitan, Suriansyah Halim Ingatkan Ancaman Pidananya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyimpan senjata api rakitan di rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga ternyata bukan persoalan sepele. Tanpa izin yang sah, kepemilikan senjata api dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap remeh aturan mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

‎Imbauan tersebut disampaikan Advokat Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, Selasa 14 Juli 2026. Menurutnya, masih terdapat anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa selama senjata api rakitan tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka tidak akan menimbulkan persoalan hukum. Padahal, pandangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ‎

“Perlu dipahami bahwa bukan hanya penggunaan senjata api yang dapat dipidana, tetapi kepemilikan, penguasaan, maupun penyimpanannya tanpa hak juga merupakan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat terjerat hukum karena kurang memahami aturan yang berlaku,” kata Suriansyah Halim.

‎Dijelaskannya, ketentuan mengenai senjata api ilegal diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, maupun mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Undang-undang memberikan ancaman pidana yang sangat berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara sementara hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, bergantung pada perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

‎Menurut Suriansyah Halim, aparat penegak hukum tidak harus menunggu senjata api tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana lain. Kepemilikan atau penguasaan tanpa hak saja dapat menjadi dasar dilakukannya proses hukum apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. ‎

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli atau menyimpan senjata api rakitan, baik untuk koleksi, menjaga diri, maupun alasan lainnya. Selain melanggar hukum, keberadaan senjata api ilegal juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

‎”Jangan berpikir bahwa menyimpan senjata api rakitan di rumah adalah hal yang aman. Justru itu dapat menjadi awal persoalan hukum yang serius. Risiko pidananya sangat berat dan dapat berdampak pada masa depan seseorang maupun keluarganya,” tegasnya. ‎

Lebih lanjut, Suriansyah Halim mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal agar tidak mencoba menguasai, memindahkan, atau menyembunyikannya. Langkah yang tepat adalah segera melaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

‎Ia menilai, upaya pencegahan melalui edukasi hukum sama pentingnya dengan penegakan hukum. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan kepemilikan senjata api, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif.

‎”Kesadaran hukum merupakan benteng pertama dalam menjaga keamanan. Jangan pernah membuat, membeli, menyimpan, atau menguasai senjata api rakitan tanpa hak. Lebih baik mematuhi hukum daripada harus menghadapi ancaman pidana yang sangat berat,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button