BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKasongan

Pascainsiden 3 Polisi Tewas di Katingan: Warga Desa Tumbang Kalemei Diultimatum Serahkan Senpi, Tenggat Waktu 16 Juli!

KASONGAN, Kalteng.co-Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, bergerak cepat untuk memulihkan keamanan di wilayahnya. Langkah taktis ini diambil menyusul tragedi berdarah pada Kamis (2/7/2026) lalu, yang merenggut nyawa tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas operasi penindakan narkoba.

Sebagai upaya preventif guna meredam potensi konflik dan mencegah penyalahgunaan senjata di tengah masyarakat, Kepala Desa Tumbang Kalemei, Herihandy, secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga yang masih menguasai atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan maupun ilegal untuk segera menyerahkannya kepada aparat berwenang.

Kebijakan krusial ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Herihandy pada Jumat, 10 Juli 2026.

Batas Akhir Hingga 16 Juli 2026: Serahkan Sukarela atau Proses Hukum

Pemerintah Desa Tumbang Kalemei memberikan tenggat waktu khusus bagi warga untuk menunjukkan iktikad baik. Warga yang menguasai senpi ilegal diimbau menyerahkannya secara sukarela paling lambat hingga Kamis, 16 Juli 2026.

Masyarakat diberikan kemudahan dalam proses penyerahan ini demi menjamin rasa aman. Senjata api dapat diserahkan melalui beberapa jalur resmi, antara lain:

  • Aparat Pemerintah Desa Tumbang Kalemei

  • Bhabinkamtibmas setempat

  • Babinsa

  • Langsung ke Markas Polsek Katingan Tengah

Herihandy mengingatkan dengan tegas bahwa masa dispensasi ini memiliki batas waktu. Jika melewati tenggat yang ditentukan warga masih kedapatan menyimpan senjata api ilegal, aparat penegak hukum tidak akan segan untuk mengambil tindakan represif.

“Apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ada warga yang menyimpan senjata api ilegal, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herihandy.

Langkah Konkret Demi Mengembalikan Kondusivitas Desa

Menurut Herihandy, penerbitan surat imbauan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud keseriusan pihak desa dalam mengembalikan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) pascaguncangan hebat akibat insiden awal Juli tersebut.

“Himbauan ini kami keluarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan warga,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Warga diminta aktif berpartisipasi menjaga stabilitas desa dengan cara segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sinergi Lintas Sektoral dan Tembusan ke Kapolda Kalteng

Langkah tegas yang ditempuh oleh Pemerintah Desa Tumbang Kalemei ini mendapat dukungan penuh dari tingkat kecamatan. Surat imbauan tersebut diketahui dan disetujui oleh Camat Katingan Tengah.

Guna memastikan langkah ini berjalan selaras dengan penegakan hukum di tingkat regional, surat imbauan tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada:

  1. Kapolda Kalimantan Tengah

  2. Kapolres Katingan

  3. Danramil Katingan Tengah

  4. Instansi terkait lainnya

Sinergi yang kuat antara jajaran pemerintah desa, kecamatan, dan aparat keamanan ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi Desa Tumbang Kalemei untuk kembali menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk tindakan melanggar hukum. (oiq)

Related Articles

Back to top button