Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Jalan Kalimantan Palangka Raya, 32 Paket Siap Edar Disita!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Cantik. Melalui rangkaian Operasi Antik Telabang 2026, petugas berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu eceran siap pakai.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Zaini alias Ijai (27). Ia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang beralamat di Jalan Kalimantan Gang Beringin, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026) siang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,19 gram.
Berawal dari Laporan Warga di Kawasan Pahandut
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa kawasan Jalan Kalimantan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh pelaku.
Menanggapi laporan berharga tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup guna memastikan aktivitas haram yang bersangkutan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” kata AKP Yonika, Selasa (14/7/2026).
Sembunyikan Sabu di Toilet dan Kamar Tidur
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim buser Satresnarkoba mendatangi rumah pelaku di Gang Beringin. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut rumah.
Upaya pelaku menyembunyikan barang haram tersebut akhirnya sia-sia. Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara terpisah di beberapa tempat berbeda, yaitu:
Di dalam toilet rumah.
Di area kamar tidur.
Di dalam sebuah tas kecil yang tergeletak begitu saja di lantai.
Selain 32 paket sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung yang memperkuat status Ijai sebagai pengedar, antara lain:
1 unit timbangan digital.
1 pak plastik klip kecil dan 5 plastik klip ukuran sedang.
Alat isap (bong lengkap, pipet kaca, sendok sabu, dan korek api).
1 unit telepon genggam merek Tecno Spark.
Uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Dijual Mulai dari Rp100 Ribu per Paket
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sengaja membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil dengan takaran dan harga yang bervariasi agar lebih terjangkau oleh para pelanggannya.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan sabu tersebut telah dipaketkan dalam berbagai ukuran dan harga, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per paket. Seluruh barang bukti beserta uang tunai yang diamankan diakui merupakan milik terlapor,” papar AKP Yonika.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama di atas Ijai. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pengedar ini hingga ke akarnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kini Muhammad Zaini alias Ijai beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemuda berusia 27 tahun ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang lama. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (oiq)



