Sekda Definitif Kewenangan Gubernur, DPRD: Tiga Calon Tinggal Menunggu Keputusan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Kalimantan Tengah sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur setelah seluruh tahapan seleksi oleh tim asesmen rampung.
Menurutnya, tim asesmen telah menyelesaikan proses seleksi dan menyerahkan tiga nama calon kepada gubernur untuk dipilih sebagai Sekda definitif. “Jadi jika sudah lepas kewenangan dari tim asesmen, maka gubernur yang akan mempertimbangkan, karena ini menyangkut kinerja, kebersamaan, dan rasa,” ujar Sudarsono, Selasa (14/7/2026).
Ia menyebut tiga pejabat yang masuk dalam daftar calon Sekda definitif, yakni Baru I. Sangkai, Fairid Wajdi, dan Linae Victoria Aden. Ketiganya dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan setelah mengikuti setiap tahapan seleksi yang ditetapkan. “Dengan keluarnya nama-nama calon oleh tim asesmen dan telah diserahkan ke pimpinan, tinggal bapak gubernur lagi yang menentukan,” katanya.
Mantan Bupati Seruyan itu menilai, penentuan Sekda tidak hanya didasarkan pada pengalaman dan kompetensi, tetapi juga komitmen untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Menurut Sudarsono, Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi sehingga dituntut mampu bekerja maksimal mendampingi kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Komitmen itu dalam tanda kutip bukan yang negatif, tapi positif. Artinya Sekda harus siap bekerja setiap waktu untuk memenuhi keinginan gubernur dalam melayani masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, ketiga calon yang lolos seleksi merupakan pejabat berpengalaman yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Karena itu, Sudarsono meyakini gubernur memiliki pertimbangan yang matang dengan melihat rekam jejak, dedikasi, serta kinerja masing-masing calon sebelum menetapkan Sekda definitif. “Kami yakin bapak gubernur tahu betul kinerja, pengabdian, dan komitmen masing-masing terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (bam)



