BeritaDPRD KALTENG

Riska Agustin Buka Paripurna, Pemprov Kalteng Pastikan Rekomendasi DPRD Jadi Acuan Perbaikan APBD

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, membuka Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, dengan agenda persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) malam.

Rapat dihadiri 31 anggota DPRD dari total 45 anggota sehingga memenuhi kuorum.Saat membuka sidang, Riska menyampaikan seluruh agenda telah disusun sesuai tata tertib DPRD. “Kuorum tercapai, Rapat Paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Riska.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dan persetujuan DPRD selesai, pendapat akhir gubernur disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur. Dalam sambutannya, Linae menegaskan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Ia mengatakan pemerintah provinsi mengapresiasi seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPRD sejak tahapan pemandangan umum fraksi hingga pembahasan di Banggar.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama serta rekomendasi DPRD selama proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujarnya. Menurut Linae, rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya.

“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup rapat, Riska Agustin mengumumkan perubahan kepengurusan Fraksi PKB DPRD Kalteng, yakni penunjukan Ir. Habib Said Abdul Rahman, M.M. sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Tengah sisa masa jabatan 2024–2029. “Dengan demikian, agenda Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup Riska.(bam)

Related Articles

Back to top button