Polisi Tetapkan Istri Anton Tersangka Penyelundupan Senpi ke Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan kasus penyelundupan senjata api ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya masih terus bergulir. Polresta Palangka Raya resmi menetapkan Juwita, istri narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Styanto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya memasukkan pistol yang kemudian digunakan suaminya saat mencoba melarikan diri dari dalam lapas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Meski demikian, penyidikan belum berhenti karena polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam aksi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikannya ditangani oleh Polresta Palangka Raya,” ujar Dedy usai menghadiri peringatan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, berkas perkara hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. “Kami masih menunggu proses P21. Setelah dinyatakan lengkap, baru perkara akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu penyelundupan senjata api maupun mengetahui rencana pelarian Anton. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan dan barang bukti terus didalami. “Kasus ini masih kami kembangkan karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat. Semua informasi dan alat bukti masih terus kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Anton Kurniawan Styanto, narapidana kasus pembunuhan dengan vonis penjara seumur hidup, berupaya kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Aksi tersebut menggemparkan karena Anton berhasil menguasai sepucuk pistol yang diduga telah diselundupkan ke dalam lapas sebelum digunakan untuk mengancam petugas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata api itu diduga dibawa masuk saat kunjungan dan kemudian disembunyikan di area toilet lapas sebelum diambil oleh Anton. Seluruh rangkaian peristiwa itu masih menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (oiq)




