Digugat Rp1,8 Miliar, Kacap BNI Mangkir dari Panggilan Sidang

NANGA BULIK, kalteng.co – Kasus hilangnya agunan nasabah bank BNI KCP Nanga Bulik, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Kedua belah pihak dijadwalkan mengikuti sidang perdana tanggal 21 Juli 2026, namun tergugat dalam hal ini pihak Bank BNI tidak hadir dalam sidang.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut akhirnya ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan ulang pada tanggal 27 Juli mendatang.
Dalam dalil gugatan, disebutkan bahwa akibat hilangnya sertifikat tersebut, para penggugat mengklaim mengalami berbagai kerugian. Kerugian materiil meliputi biaya pengurusan sertifikat pengganti, biaya transportasi dan operasional, jasa kuasa hukum, hingga hilangnya kesempatan memanfaatkan sertifikat sebagai dokumen bernilai ekonomis, Total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp300 juta.
Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1,5 miliar atas rasa cemas, hilangnya kepastian hukum, terganggunya kehidupan rumah tangga, serta menurunnya kepercayaan terhadap lembaga perbankan.
Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1,8 miliar. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat hak milik tersebut, mengurus hingga terbit sertifikat pengganti, menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kehilangan dokumen, serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sesuai nilai gugatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Lamandau, Yandra, yang sebelumnya akan mengikuti proses persidangan justru ingkar janji dan memilih mangkir dari sidang.
Sebelumnya pihak bank BNI mengaku akan mengikuti proses persidangan. Hal tersebut disampaikan Kepala KCP BNI Lamandau, dalam keterangan persnya, yang dikirim melalui pesan singkat whattApp kepada awal media.
“Yang dapat kami sampaikan saat ini, yang pertama kami sebagai tergugat saat ini akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung,” kata Yandra, melalui pesan singkatnya.
Adapun poin kedua dari pertanyaan tersebut adanya pihak Bank BNI dalam menyimpan dokumen jaminan dan dokumen nasabah lainnya sangat menekankan prinsip kehati hatian untuk memastikan jaminan terjaga dengan aman.
“(poin) Ketiga kami sampaikan juga bahwa kami telah mengundang kepada debitur utk (untuk) dpt (dapat) datang kekantor utk (untuk) proses penyerahan jaminan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak pengacara, Diketahui bahwa agunan berupa dokumen sertifikat tanah yang menjadi sengketa dalam perkara ini sebanyak dua sertifikat agunan untuk satu kredit, perkara ini muncul setelah pihak bank hanya bisa menyerahkan satu sertifikat agunan pasca kredit nasabah selesai atau lunas, sedangkan satu agunan sisanya pihak bank mengaku masih dalam proses pencarian dan tidak bisa diserahkan sehingga membuat nasabah melaporkan Bank BNI ke Pengadilan. (lan)



