Bocorkan Data Demi Peras Bupati Pemalang, Begini Modus Operandi Staf Administrasi KPK dan Ayahnya

KALTENG.CO-Pengakuan jujur dan nada ketegangan menyelimuti Gedung Juang KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tak mampu menyembunyikan rasa malu dan prihatinnya atas kasus hukum yang justru melilit internal lembaga antirasuah tersebut.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang melibatkan salah satu staf administrasi KPK menjadi tamparan keras bagi integritas instansi. Menanggapi insiden ini, Setyo memastikan pihaknya tidak tinggal diam dan bersiap melancarkan evaluasi mendalam serta menyeluruh di internal KPK.
“Iya pasti (evaluasi internal). Ini sebagai sebuah introspeksi,” tegas Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Setyo mengakui bahwa ulah oknum pegawai tersebut berdampak langsung terhadap citra dan psikologis lembaga. “Bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK, supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” lanjutnya.
Memperketat Rantai Akses Dokumen Penanganan Perkara
Langkah konkrit yang tengah dirancang pimpinan KPK difokuskan pada perbaikan sistem keamanan data dan aliran informasi. Setyo mengungkapkan, pihaknya telah membedah mekanisme lalu lintas dokumen agar memiliki alur pertanggungjawaban (accountability) yang jauh lebih ketat.
Ke depan, pengawasan terhadap akses dokumen dari tingkat awal hingga akhir akan diperketat. Dokumen rahasia dari tingkat penyelidik hingga yang bermuara di meja pimpinan hanya boleh diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung atas perkara tersebut.
“Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga,” ujar Setyo.
Penerapan Digital Tracing dan Log History
Sebagai benteng pertahanan digital, KPK berencana mengintegrasikan sistem pencatatan digital atau activity log pada setiap dokumen perkara. Dengan teknologi ini, setiap rekam jejak digital pegawai yang membuka atau mengunduh berkas akan tercatat secara detail—mulai dari identitas pengakses, stempel waktu (timestamp), hingga durasi dokumen dibaca.
Langkah ini diambil agar proses tracing atau pelacakan dapat dilakukan seketika apabila terjadi kebocoran informasi atau tindakan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
“Setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” terang Setyo secara terperinci.
Moda Operasi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh penetapan tersangka terhadap seorang staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias. Pegawai yang berlatar belakang dari instansi Kepolisian tersebut diduga kuat terlibat dalam skema pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Aksi ilegal ini tidak dilakukan sendirian. Dias disinyalir bekerja sama dengan ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto.
Dalam konstruksi perkaranya, Dias diduga memanfaatkan posisinya di bagian administrasi KPK untuk membocorkan informasi internal terkait penanganan perkara di Kabupaten Pemalang. Data rahasia tersebut kemudian diserahkan kepada sang ayah.
Lilik lantas menggunakan nama serta jabatan anaknya di KPK untuk memperdaya dan meyakinkan Bupati Pemalang. Dengan modal informasi rahasia itu, tersangka menakut-nakuti korban sekaligus menawarkan iming-iming bahwa penanganan kasus di KPK dapat “diamankan” atau diselesaikan, dengan imbalan sejumlah dana.
Kejadian ini menjadi catatan kelam sekaligus sinyal bahaya bagi reformasi birokrasi di tubuh KPK, yang kini dituntut untuk membuktikan kembali komitmen zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi di dalam rumahnya sendiri. (*/tur)



