Cegah Tambang Emas Ilegal, Polsek Rakumpit Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan PETI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polsek Rakumpit memperkuat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi munculnya aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Spanduk dipasang di lokasi yang mudah terlihat masyarakat agar pesan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat tersampaikan secara luas. Selain mengingatkan soal konsekuensi hukum, imbauan juga mengajak warga ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, pendekatan preventif terus dikedepankan guna mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. “Pencegahan aktivitas tambang emas tanpa izin membutuhkan kepedulian bersama. Personel kami terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah Rakumpit agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Segera sampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Selain pemasangan spanduk, personel Polsek Rakumpit juga memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik PETI.
Di sisi lain, kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah kawasan yang dinilai rawan menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin. Pengawasan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.
“Kami mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (oiq)



