Korupsi Desa Kalinapu Terus Bergulir
TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus bergulir. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pihak lain yang ikut terlibat dengan melakukan penggeledahan rumah Kepala Desa non aktif Yasman alias YS.
Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, selain melakukan penggeledahan rumah tersangka YS, Penyidik Tipikor Polres Bartim juga menyasar ke kantor desa di RT 02 Desa Kalinapu. Mereka mendapati sejumlah dokumen penting, Sabtu (17/7/2021).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan, penggeledahan di dua tempat yakni, rumah tersangka YS dan Kantor Desa Kalinapu. Menurutnya, penggeledahan dilakukan terkait pendalaman dugaan korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan APBDes dari DD dan ADD tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar.
“Dokumen dan barang penting kita langsung sita dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Bartim,” sebut kasatreskrim, Minggu (25/7/20).
Pria yang menahkodai Tim Macan Satreskrim Polres Bartim tersebut merinci sejumlah dokumen dan barang juga didapat terpisah. Yakni, papar dia, dari rumah tersangka YS telah diamankan, 3 buah buku rekening atas nama YS, 1 perangkat PC portable, 1 unit printer, 50 buah stempel dengan cap pemerintahan kabupaten, pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa dan badan usaha atau toko. Selain itu, bantalan stempel, 20 eksemplar SKT, nota belanja yang sudah terisi (ada tulisannya) dan masih kosong.
Kemudian, kuitansi pembayaran yang sudah terisi (ada tulisannya) dan masih kosong, proposal kertas – kertas yang berisi catatan tulisan tangan, dua buah buku agenda besar, buku agenda kecil, serta dokumen – dokumen yang berkaitan dengan APBDes Kalinapu tahun 2017.
Sedangkan dari kantor desa didapat dokumen berupa, 2 lembar surat setor pajak (pph dan ppn) tahun 2017, buku peraturan desa, buku RPJMDES tahun 2016 – 2021, buku Perbup Bartim Nomor 6/2015, dua eksemplar proposal desa Kalinapu tahun 2017. Buku petunjuk instal aplikasi simdadesa siskeudes, proposal program bantuan pemerintah pembangunan dan atau rehabilitasi lapangan bola hingga dokumen – dokumen yang berkaitan dengan APBDes 2017.
“Kasus dugaan korupsi Desa Kalinapu masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegas kasatreskrim.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Bartim telah mentapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan penggunaan APBDes 2017 Desa Kalinapu. YS juga statusnya telah dinonaktifkan sebagai pejabat desa oleh pemerintah daerah.
YS dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 sub pasal 9 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (log)