Coklit Data Pemilih Pilkada
PALANGKA RAYA-Dalam rangka memastikan validitas data pemilih, maka petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), khususnya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan coklit ini dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, coklit yang dilaksanakan ini, sistemnya door to door alias dengan mendatangi calon pemilih dari rumah ke rumah. Masyarakat selaku calon pemilih harus menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
“Untuk kepastian waktu coklit itu diatur oleh petugas masing-masing. Coklit ini berbasis RT, sehingga petugas lebih memahami kondisi warganya. Soal kapan waktu warga berada di rumah, petugas berbasis RT ini lebih tahu,” kata Harmain saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi pemutakhiran data pemilih Pilgub Kalteng tahun 2020.
Diungkapkannya, coklit ini dilakukan guna memutakhirkan data yang sudah terdata untuk pemilih di Kalteng sebanyak 1,8 juta jiwa. Dari jumlah ini, KPU kabupaten/kota akan mengelompokkannya berdasarkan TPS berbasis RT.
“Apabila data ini sudah diterima oleh petugas di tingkat RT, selanjutnya dilakukan pemutakhiran data melalui coklit. Pemutakhiran data ini adalah tahapan penting dalam pilkada,” ungkap Harmain di KPU Kalteng, Kamis (9/7).
Apabila, lanjut dia, dalam pemutakhiran itu ada kesalahan administrasi dan lainnya, maka akan dilakukan perbaikan. Setelah ada perbaikan, dilakukan rekapitulasi berjenjang, mulai dari rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa atau kelurahan, tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
“Untuk pemutakhiran data tingkat kabupaten ini ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS),” katanya kepada awak media.
Selanjutnya, pada 14 hingga 18 Sepetember dilakukan penyampaikan DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK. Pengumuman ini juga disampaikan kepada masyarakat dari tanggal 19 hingga 20 September. Selama masa pengumuan ini, PPS juga bisa menerima tanggapan dari masyarakat bila terdapat perbaikan data dan lainnya.
“Setelah dilakukan perbaikan, data tersebut akan kembali direkapituasi menjadi data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Rekapitulasi ini dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Rekapituasli DPSP kabupaten/kota ini selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.
Pada tahapan ini (penetapan DPT, red) data pemilih tidak dapat diubah lagi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Kalteng untuk ikut berperan aktif selama masa pemutakhiran data ini. Jangan sampai, tambahnya, saat pemilihan berlangsung baru diketahui ada yang tak terdaftar sebagai pemilih.
“Perlu diketahui bahwa dalam rangka pemutakhiran data, PPDP tetap menerapkan protokol kesehatan. Setiap PPDP wajib mengikuti pemeriksaan rapid test,” pungkasnya. (abw/k/ce/ala)