Gelapkan Uang Kantor, Debt Collector Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gelapkan uang kantor, debt collector diringkus polisi. Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus Maksur setelah satu bulan lebih buron, Minggu (1/7/2021) siang.
Pria berusia 38 tahun itu di amankan Tim Resmob Polresta Palangka Raya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hiu Putih XVI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 12.30 WIB.
Alhasil, uang sebanyak Rp. 11.266.000 berhasil di bawa kabur olehnya usai melancarkan aksinya. Atas kejadian yang mengalami kerugian cukup besar, korbannya merupakan kantor Unity yang beralamatkan di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 ini merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolresta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, peristiwa gelapkan uang itu terjadi pada 5 Juni 2021 lalu.
“Pelaku ini merupakan debt collector atau bisa di sebut sebagai penagih utang. Tugasnya adalah menagih uang para konsumen yang memiliki peminjaman kredit di kantor tersebut,” katanya, Minggu (1/7/2021).
Lanjutnya, terbongkarnya kasus penggelapan itu bermula saat pihak Kantor Unity melakukan survei kepada konsumen peminjam kredit. Ketika itu, di temukan fakta beberapa konsumen telah membayar setoran.
“Pihak pelapor ketika itu menemukan sebagian konsumen telah melakukan pembayaran kepada tersangka. Setelah di lakukan pengecekan, ternyata uang tidak ada di setorkan ke kantor,” bebernya.
Saat ini pria kelahiran tahun 1985 itu telah di amankan. Untuk selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Subnit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya guna di lakukan pengembangan lebih lanjut. (oiq)




