KALTENG.CO – Proses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) mulai di lakukan. Mendukung hal ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyediakan sejumlah kanal untuk pengecekan kepesertaan dalam program bantuan sosial tersebut.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengungkapkan, kanal-kanal ini di sediakan untuk mempermudah peserta yang ingin mengetahui apakah diri nya berhak atas dana BSU. Seperti di ketahui, ada sejumlah syarat yang harus di penuhi pekerja untuk bisa menerima bansos sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan ini.
Di antaranya, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
”BPJAMSOSTEK menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh BSU,” tuturnya.