Ditresnarkoba Bekuk Lima Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA,KALTENG.CO – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Palangka Raya, baru baru ini. Dalam aksi pengungkapan itu, petugas kepolisian Polda Kalteng berhasil membekuk dan mengamankan 5 orang tersangka pelaku yang diduga merupakan kurir dan pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Ironisnya, dua di antara terduga para pelaku tersebut adalah perempuan dan berstatus berstatus seorang ibu rumah tangga. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini di Balai wartawan, Mapolda Kalteng, Senin ( 16/8).
Menurut keterangan dari Dirres narkoba Polda Kalteng ini, kasus yang diditangani oleh petugas Ditresnarkoba ini adalah hasil pengungkapan kasus dari 9 Agustus sampai 12 Agustus 2021. “Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka di 4 TKP, dengan barang bukti mencapai hampir 200 gram,” terang Nono yang dalam konferensi pers ini di dampingi oleh Kabidhumas Polda kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.
Dijelaskan oleh Nono, kasus pertama yang diungkap oleh petugas kepolisian terjadi pada 9 Agustus 2021. Dalam kasus yang lokasinya terjadi di Jalan Riau, Gg Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AOH yang diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan anggota subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat mencapai 6,59 gram. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam dan alat hisap sabu.



